Pertama dalam 4 Dekade, Pangeran Arab Dieksekusi Mati

Sangat jarang ada anggota keluarga kerajaan di Arab Saudi dieksekusi. Tapi ini benar-benar dilakukan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 19 Okt 2016, 10:25 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 10:25 WIB
Ilustrasi pria di Arab Saudi. (Reuters)
Ilustrasi pria di Arab Saudi. (Reuters)

Liputan6.com, Riyadh - Seorang pangeran Arab Saudi dieksekusi mati karena menembak mati seorang pria dalam perkelahian tiga tahun lalu di ibu kota Riyadh. Informasi itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri setempat pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Pangeran Turki bin Saud al-Kabir dihukum mati di ibu kota Riyadh. Sejauh ini tak ada rincian yang diberikan tentang bagaimana ia dieksekusi. Umumnya orang yang paling "dikutuk" akan dipenggal sebagai hukumannya.

Menurut sebuah daftar yang disusun oleh sebuah kantor berita, pangeran adalah orang ke-134 yang dihukum mati tahun ini.

Para responden mengatakan, sangat jarang ada anggota keluarga kerajaan dieksekusi. Tapi ini benar-benar dilakukan.

"Pangeran telah mengaku bersalah menembak rekan senegaranya," demikian penjelasan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi seperti dikutip dari BBC, Rabu (19/10/2016).

Saat mengumumkan eksekusi, kementerian itu akan meyakinkan semua orang bahwa pemerintah"tertarik untuk melestarikan keamanan dan mencapai keadilan".

Penolakan "Uang Darah"

Proses hukuman mati itu diambil karena keluarga korban menolak tawaran "uang darah" atau kompensasi finansial sebagai imbalan untuk tidak menuntut hukuman mati. Demikian diberitakan Al-Arabiya.

Salah satu kasus eksekusi paling terkenal dalam "gurita" Kerajaan Saudi adalah Faisal bin Musaid al Saud. Ia  membunuh pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975.

Kebanyakan orang dieksekusi di Arab Saudi dihukum karena pembunuhan dan perdagangan narkoba. Meskipun hampir 50 orang dihukum mati karena kasus terorisme pada Januari, termasuk ulama Syiah terkemuka Sheikh Nimr al-Nimr.

Eksekusi Pangeran Turki bin Saud al-Kabir adalah yang pertama dalam empat dekade.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya