Permintaan 'Otak Bom Bali' untuk Pindah dari Guantanamo Ditolak

Menurut pengujian dari intelijen AS -- yang juga datang di pengadilan itu-- mengatakan Hambali masih menjadi ancaman keamanan.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 06 Nov 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2016, 14:05 WIB
Hambali Tampil Perdana di Persidangan Penjara Guantanmo
Foto Terbaru Hambali (CIA Handout/Guantanamo Court/Miami Herald)

Liputan6.com, Florida - Dalang teror Bom Bali serta otak serangan mematikan di penjuru Asia Tenggara, akan tetap berada dalam penjara Guantanamo. Permintaan untuk bebas Hambali atau Riduan Isamuddin ditolak oleh pemerintah AS.

Hambali telah berada dalam penjara yang paling ketat untuk para teroris itu semenjak 2003. Sebelumnya ia ditangkap di Thailand atas tuduhan sebagai bos Al Qaeda wilayah Asia Tenggara.

Di bawah tekanan untuk menelisik permintaan Hambali untuk keluar dari Guantanamo dan pindah ke tahanan di AS, otoritas Amerika Serikat menolak permintaan itu.

"Hambali alias Riduan Isamuddin masih menjadi ancaman signifikan bagi keamanan AS," demikian pernyataan pihak AS seperti dilansir dari News.com.au, Minggu (6/11/2016).

Menurut pengujian dari intelijen AS -- yang juga datang di pengadilan itu-- mengatakan Hambali masih menjadi ancaman keamanan. Tim menyebutnya, "Hambali mampu mengumpulkan kekuatan ekstremis dan kebenciannya terhadap AS belum selesai. Ia akan mencari jalan untuk terhubung kembali dengan jaringannya di Indonesia dan Malaysia, untuk membuat kelompok dan pengikut baru jika ia dibebaskan dari Guantanamo."

Hambali sama sekali tidak disidangkan setelah 13 tahun tertangkap. Selama di Guantanamo, pria berusia 60 tahun itu tidak pernah melakukan keonaran apapun. Padahal 2009 hingga 2010, gugus tugas pemerintahan Obama telah merekomendasikan untuk sidang.

Hambali sendiri tampil dalam sidang perdana pada 25 Agustus 2016. Meminta kebebasan keluar dari penjara. 30 hari kemudian, ia mendapat jawaban berupa penolakan.

Kini, tinggal 61 tahanan di Guantanamo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya