Liputan6.com, Pyongyang - Dewan Keamanan PBB telah memberikan sanksi baru kepada Korea Utara terkait program nuklir. Kali ini DK akan memotong 60 persen ekspor batu bara yang dilakukan oleh negara pimpinan Kim Jong-un ke China.
Sementara itu China menyetujui sanksi tersebut setelah bernegosiasi selama beberapa bulan dengan Amerika Serikat, menyusul uji coba nuklir kelima sekaligus terbesar yang dilakukan Korut pada September 2016.
Baca Juga
Selain batu bara, Korut juga dilarang mengekspor tembaga, nikel, perak, seng dan melakukan penjualan patung.
Advertisement
Dikutip dari BBC, Kamis (1/12/2016), batu bara merupakan komoditi ekspor penyumbang pendapatan negara terbesar Korea Utara. Diyakini, Tiongkok merupakan satu-satunya negara yang membeli batu bara dari negara paling mengisolasi diri itu.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mengatakan, sanksi tersebut mengandung pesan tegas bahwa Korea Utara harus menghentikan semua tindakan provokatif dan mematuhi seluruh kewajiban internasional.
"Sanksi hanya efektif tergantung pelaksanaannya," ujar Ban Ki Moon.
Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, mengakui bahwa resolusi di New York tidak akan secara langsung membuat Pyongyang menghentikan program senjata nuklir.
Namun Power mengatakan, harga yang tak pernah dibayangkan sebelumnya harus ditanggung Korea Utara karena telah menentang masyarakat internasional.
Resolusi itu juga mem-blacklist 11 orang dan 10 entitas yang dikatakan terhubung dengan program nuklir dan misil balistik, yakni dengan memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset.
Korea Utara telah dikenakan sanksi PBB sejak 2006 atas progam nuklir dan misil yang dijalankannya. Kendati China merupakan sekutu dekat, namun Negeri Tirai Bambu itu tidak setuju dengan program nuklir Korut.