AS Cabut Embargo Ekonomi Sudan

Sebelumnya AS memberlakukan embargo ekonomi terhadap Sudan selama lebih dari 20 tahun.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Jan 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 21:00 WIB
Pemandangan Sudan
Pemandangan Sudan (Kedubes Sudan)

Liputan6.com, Jakarta Amerika Serikat resmi menarik embargo ekonominya dari Sudan, yang telah diberlakukan lebih dari 20 tahun.

Menurut keterangan pers Kedutaan Besar Sudan di Indonesia kepada 

Liputan6.com

, embargo ini resmi diakhiri AS pada 13 Januari 2017 lalu. Penarikan sanksi itu disetujui oleh Presiden Barack Obama.

Otoritas AS menyebut, ada beberapa faktor kenapa mereka mencabut embargo. Di antaranya Sudan telah melakukan langkah positif untuk menyelesaikan masalah internalnya.

Situasi kemanusian di negara tersebut, dinilai AS berkembang pesat. Terlebih lagi, Sudan telah menjadi mitra AS dalam memerangi terorisme.

Khusus persoalan HAM, Sudan terbukti meningkatkan akses serta kerjasama dengan dunia luar. Nilai lebih lainnya negara tersebut berupaya menghentikan permusahan dan konflik di sejumlah wilayahnya serta di negara lain yaitu Sudan Selatan.

Pencabutan sanksi ini akan mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 17 Januari 2017.

Menteri Luar Negeri Sudan Ibrahim Ghandour menyambut baik kebijakan AS. Dia percaya pencabutan ini hanya lah permulaan.

"Ini adalah langkah awal, untuk menghapus segala semua batasan yang ada, termasuk mencabut Sudan dari daftar hitam negara pelindung terorisme," sebut Ghandour dalam keterangan pers Kedutaan Besar Sudan kepada 

Liputan6.com.

"Kami akan melanjutkan kerjasama dengan pemerintahan AS dalam semua isu yang jadi kepentingan bersama," jelas dia.

Ghandour menggarisbawahi, keputusan ini  tidak dicapai semudah membalik telapak tangan. Dialog panjang, alot serta rumit menyelimuti negosiasi pencabutan embargo.

Pencabutan sanksi ini akan memudahkan Sudan menjalin perjanjian dagang bersama AS serta seluruh negara dunia. Sudan pun siap membuka negara untuk investasi asing.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya