Liputan6.com, Kuala Lumpur - WNI Siti Aisyah dan perempuan Vietnam Doan Thi Huong didakwa melakukan dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Malaysia pada Rabu 1 Maret 2017.
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya menyemprot dan mengusap cairan kimia ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2).
Baca Juga
Saat persidangan berlangsung, Siti Aisyah dan Doan Thi Huoung dikelilingi puluhan polisi bersenjata lengkap, demikian dikutip dari Al Jazeera pada Rabu (1/3/2017).
Advertisement
Siti yang menggunakan kaos merah adalah orang pertama yang dibacakan dakwaannya sebelum akhirnya ia kembali ditahan. Lalu, Huong yang menggunakan baju kasual mendengar dakwaan itu dalam bahasa Vietnam.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, Huong berkata, "Saya mengerti tapi saya tak bersalah," dalam bahasa Inggris.
Kedua tangan perempuan pelaku pembunuhan Kim Jong-nam itu diborgol. Mereka menggunakan baju anti-peluru. Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong keduanya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Tak satupun kedua perempuan itu mengajukan banding dan sidang selanjutnya dikabarkan akan berlangsung pada 13 April mendatang.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng meminta pengadilan melarang polisi maupun saksi mata membuat pernyataan yang membuat kliennya dalam bahaya dan demi penegakan hukum yang adil.
Siti Aisyah dan Huong mengklaim mereka mengira tengah menjadi bagian dari acara lelucon reality show.
Polisi mengatakan, pasangan itu menyemprot dan mengusap VX nerve agent ke muka Jong-nam. Racun mematikan itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB dan dilarang digunakan.
Persidangan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong berlangsung tertutup dan dijaga oleh ratusan aparat polisi.
Lebih dari 100 polisi lengkap dengan senjata menjaga pintu masuk pengadian.