Liputan6.com, Paris - Pasangan kerajaan Inggris, Pangeran William dan Kate Middleton, menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,6 juta atau setara dengan Rp 21 miliar terhadap sebuah majalah Prancis yang mempublikasikan foto Kate tengah bertelanjang dada pada tahun 2012. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum media cetak tersebut.
Pengadilan atas kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Mei waktu Prancis dan melibatkan enam orang dari dua media, yakni majalah Closer dan koran lokal La Provence. Demikian seperti dilansir CNN, Rabu (3/5/2017).
Foto yang dipublikasikan majalah tersebut menampilkan Duchess of Cambridge yang tengah berjemur dalam kondisi telanjang dada saat berlibur di Prancis Selatan pada 2012.
Advertisement
Insiden publikasi foto telanjang dada ini mengguncang Istana Buckingham dan membangkitkan kembali kenangan akan hubungan yang "berkerikil" antara keluarga kerajaan dengan media pasca-kematian Putri Diana.
Ibu Pangeran William dan Harry tersebut tewas di Prancis saat tengah dalam kejaran paparazi.
"Insiden ini mengingat pada ekses terburuk pers dan paparazi selama kehidupan Diana, Prince of Wales, dan semua ini semakin membuat marah William dan Kate," ujar juru bicara istana.
Menurut Press Association, Ernesto Mauri, chief executive dari grup penerbit yang memproduksi Closer, dikenai dakwaan penggunaan sebuah dokumen yang diperoleh dengan melanggar privasi. Demikian pula dengan Marc Auburtin, direktur penerbitan La Provence pada saat itu.
Sejumlah pihak lain yang juga dikenakan dakwaan adalah Laurence Pieau, editor majalah Closer; Cyril Moreau dan Dominique Jacovides dua fotografer agensi; dan Valerie Suau, seorang fotografer di La Provence. Mereka menghadapi tuduhan pelanggaran privasi dan persekongkolan.
Jacovides dan Suau menolak tuduhan mereka mengambil gambar Kate yang kemudian diduga dijual ke Closer. Sementara itu Suau yang dituduh mengambil foto yang dipublikasikan di La Provence mengklaim ia tidak bermaksud melanggar privasi pasangan kerajaan.
Pembelaan diri juga disampaikan Paul-Albert Iweins selaku perwakilan dari majalah Closer. Ia berpendapat, foto itu menggambarkan pasangan itu "sisi yang positif" dan tidak melanggar privasi.
Pangeran William sendiri mengomentari keputusan untuk memublikasikan foto telanjang dada istrinya sangat mengejutkan mengingat pergumulan ibunya dengan paparazi.
Jean Veil, pengacara William dan Kate membacakan sebuah pernyataan di pengadilan pada Selasa kemarin.
"Pada September 2012, saya dan istri berpikir bahwa kami bisa pergi ke Prancis selama beberapa hari ke sebuah vila terpencil yang dimiliki anggota keluarga saya, dan menikmati privasi kami. Cara-cara rahasia di mana foto-foto ini diambil sangat mengejutkan karena melanggar privasi kami," ungkap Veil atas nama William dan Kate.
Pada 2012, pengadilan Prancis telah mendenda majalah Closer karena mencetak foto tersebut dan melarang pendistribusiannya, baik secara cetak maupun online.
Hakim Florence Lasserre-Jeannin akan mengumumkan putusan pengadilan atas kasus ini pada 4 Juli mendatang.