Liputan6.com,Nairobi - Mahkamah Agung Kenya memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan umum bulan lalu. Mereka menginstruksikan untuk segera dilaksanakan pemilihan ulang.
Kebijakan seperti itu baru pertama kalinya dilakukan di negara di Afrika tersebut.
MA menyidangkan perkara pemilu setelah kandidat dari kubu oposisi pimpinan Raila Odinga menyerahkan berkas gugatan. Kelompok tersebut menyebut pemilu Kenya dipenuhi kecurangan.
Advertisement
"Pemilihan Presiden tidak dilaksanakan sesuai dengan konstitusi, hasil pemilu dinyatakan tidak valid, batal dan sudah tidak berlaku lagi," ujar Hakim MA Kenya David Maraga seperti dikutip dari CNN, Sabtu (2/9/2017).
Baca Juga
Dia pun memerintahkan pemilu segera dilaksanakan. Setidaknya dalam periode 60 hari ke depan.
Keputusan pelaksanaan pemilu ulang mengejutkan banyak pihak. Termasuk Odinga sendiri.
Di antara 6 hakim, sebanyak 4 hakim setuju dengan argumen kelompok oposisi tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kenya yang dituding telah melakukan penyimpangan.
"Untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi Afrika pengadilan membatalkan hasil pemilu," ucap Odinga.
"Ini jelas sebuah peristiwa bersejarah bagi masyarakat Kenya dan Afrika secara lebih luas," papar dia.
Kenyatta Bereaksi
Presiden petahana Kenya sekaligus pemenang pemilu, Uhuru Kenyatta beraksi sesaat setelah pengadilan memutuskan pemilu ulang.
Kenyatta menyatakan, tidak setuju dengan hasil pengadilan. Tetapi, sebagai negarawan keputusan tetap dihormati.
"Saya tidak setuju, karena seperti yang pernah saya bilang jutaan warga Kenya mengantri untuk memberikan pilihan, dan enam orang itu (hakim MA) memutuskan mereka melawan keinginan masyarakat," ujar dia.
Dia menekankan, saat ini agenda utama yang harus ditaati masyarakat Kenya adalah tetap tenang. Sehingga, situasi kondusif bisa terpelihara.
"Terlepas dari afiliasi politik, agama, suku dan warna kulit, apa pun yang terjadi kalian akan tetap hidup bertetangga," papar dia.
Simak video berikut:
Advertisement