Terlibat Membunuh 7 Dukun Santet, 8 Pria Divonis Hukuman Mati di Papua Nugini

Delapan pria divonis hukuman mati di Papua Nugini karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan brutal terhadap tujuh orang terduga dukun santet.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 09:31 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Port Moresby - Delapan pria telah dijatuhi hukuman mati di Papua Nugini karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan brutal terhadap tujuh orang --yang disebut oleh para pelaku sebagai praktisi atau dukun santet. Demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia (30/7/2018).

Ke-8 pria itu juga merupakan bagian dari 97 orang yang dinyatakan bersalah bulan Februari 2018, atas dakwaan membunuh lima pria dan dua anak-anak, berusia tiga dan lima tahun, dengan membacok mereka dengan parang sampai mati.

Ke-97 orang itu adalah bagian dari sekitar 180 orang yang melakukan penyerangan ke sebuah desa di provinsi Madang, Papua Nugini, mencari orang-orang yang mereka duga melakukan praktek sihir atau santet.

Dari 97 orang tersebut, seorang diantaranya meninggal baru-baru ini, dan sisanya 88 dijatuhi hukuman penjara seumur hiduip.

Anggota parlemen dari daerah pemilihan Madang Bryan Kramer mengatakan keputusan dari Hakim David Cannings menjatuhkan hukuman mati dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat.

"Hakim Cannings adalah seseorang yang dikenal sebagai pegiat terkenal dalam soal HAM, sehingga beberapa kalangan terkejut dengan keputusan yang diambilnya." kata Kramer kepada program Pacific Beat ABC.

"Namun melihat seriusnya tindak yang terjadi, saya berpendapat bahwa dia melakukannya untuk membuat pernyataan, bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan, dimana anak-anak tidak berdosa dibunuh."

Professor Philip Gibbs, seorang pastor yang mengajar di Catholic Divine Word University di Papua Nugini dan banyak melakukan penelitian mengenai kekerasan berkenaan dengan praktek santet juga terkejut, namun tampak mendukung keputusan tersebut.

"Saya berharap ini bisa memberikan dampak agar membuat orang lain jera." katanya.

 

Simak video pilihan berikut:

Vonis Hukuman Mati Pertama Sejak 50 Tahun Terakhir

Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Walau hukum mengenai hukuman mati tidak pernah dilaksanakan lebih dari 50 tahun terakhir, pemerintah Papua Nugini kembali menerapkan hukuman mati sebagai jawaban atas meningkatnya kekerasan berkenaan dengan tuduhan santet dan kekerasan terhadap perempuan.

Pegiat hak asasi manusia sudah menyampaikan keprihatinan mengenai meningkatnya kekerasan, dimana orang-orang dibunuh atau dianiaya oleh warga di sekitar mereka, setelah dituduh menjadi 'sanguma' sebutan setempat bagi mereka yang dituduh memiliki ilmu hitam.

Walau organisasi HAM Internasional dan gereja lokal menyambut baik usaha pemerintah Papua Nugini menangani kekerasan, namun, mereka tidak mendukung penerapan hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya