WNI di Luar Negeri Bisa Bikin Akta Kelahiran, Ini Caranya

Di Korea Selatan, Presiden Jokowi memberikan apresiasi tinggi atas peluncuran pembuatan akta kelahiran untuk WNI di luar negeri.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 11 Sep 2018, 12:32 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2018, 12:32 WIB
Upacara Penyambutan Presiden Jokowi di Korea Selatan
Presiden Joko Widodo (JokowI) dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in memeriksa penjaga kehormatan saat upacara penyambutan di Istana Changdeokgung, Seoul, Senin (10/9). Jokowi direncanakan akan berada di Seoul selama tiga hari (Jeon Heon-kyun/Pool via AP)

Liputan6.com, Seoul - Kabar baik, kini WNI di luar negeri bisa membuat akta kelahiran secara online. Portal yang dibangun Kementerian Luar Negeri sejak 2015 ini akan menjadi satu-satunya platform pelayanan dan perlindungan WNI di seluruh perwakilan RI.

Dengan portal tersebut, seluruh Perwakilan RI akan memiliki satu standar pelayanan dan satu data WNI. Sistem tersebut telah terintegrasi penuh dengan sistem pendataan dan pelayanan nasional seperti Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Keimigrasian Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan data ketenagakerjaan luar negeri milik BNP2TKI.

"Setelah pengembangan selama hampir tiga tahun, untuk pertama kalinya dalam sejarah akhirnya kita akan memiliki satu standar pelayanan di seluruh perwakilan RI dan satu basis data WNI. Sistem dan datanya sudah terintegrasi penuh dengan data nasional terkait lainnya," papar Menlu Retno Marsudi yang bersama Duta Besar RI Seoul, Umar Hadi, dan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan cara kerja Portal kepada Presiden Jokowi pada Senin, 10 September 2018.

"WNI bisa mendapatkan layanan secara online maupun dengan datang ke perwakilan," imbuh Menlu Retno.

Untuk dapat memanfaatkan pelayanan melalui portal ini, WNI di luar negeri diharuskan melaporkan dirinya. Proses lapor diri dibuat lebih mudah dengan lapor diri online.

Dengan sistem ini, nantinya pemerintah akan dapat mengetahui statistik dan profil WNI di luar negeri yang akurat dan realtime.

Sistem ini akan terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan bagi WNI di luar negeri yang mudah, cepat dan murah. Dengan sistem ini, pendataan pemilih untuk pemilu di luar negeri nantinya akan jauh lebih mudah dan akurat.

Diakhir proses peluncuran, Presiden Jokowi memberikan apresiasi tinggi terhadap pengembangan sistem tersebut, yang dinilai dapat meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

"Portal Peduli WNI ini akan diterapkan secara penuh di semua perwakilan mulai Januari 2019", kata Menlu Retno dalam paparannya kepada Presiden Jokowi.

Seoul dipilih menjadi tempat peluncuran sistem ini karena Korea Selatan merupakan salah satu negara di mana terdapat konsentrasi WNI dalam jumlah besar. Terdapat sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan, sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran di sektor formal.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.500 WNI sudah melaporkan diri secara online sejak sistem ini pertama kali diuji coba akhir Juli 2018 lalu.

KBRI Seoul juga dipandang salah satu Perwakilan paling siap menerapkan sistem ini dan sekaligus merupakan salah satu lokasi Data Center Kementerian Luar Negeri.

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

 

 

WNI Penerima Akta Kelahiran Pertama di Luar Negeri

Jokowi Temui 4 Bos Perusahaan di Korea Selatan
Presiden Jokowi menerima CEO POSCO Choi Jeong-woo disela kunjungan kenegaraan di Hotel Lotte Seoul, Senin (10/9). Agenda ini merupakan rangkaian acara hari kedua kunjungan kenegaraan Kepala Negara di Korea Selatan. (Liputan6.com/HO/Biro Pers Setpres)

Daya, Mahasiswa Indonesia di Universitas Kyungsun, Busan, 320 km Selatan Seoul, Korea Selatan, tidak pernah menyangka akan memperoleh kejutan dari Presiden Jokowi. Permohonan online akta kelahiran bagi putranya yang lahir 4 September 2018 lalu dijawab langsung oleh pemimpin Indonesia itu saat berada di Seoul.

Akta kelahiran yang dimohonnya diterbitkan secara online tiga hari setelah permohonan diajukan.

"Selamat ya atas kelahiran putra pertamanya. Permohonan akte kelahirannya sudah diverifikasi dan sekarang akan dikirimkan melalui email," ujar Jokowi membuka percakapannya dengan Daya dan istri dalam percakapan melalui panggilan video jarak jauh Seoul-Busan, Senin 10 September 2018.

Beberapa detik setelah Jokowi menekan tombol persetujuan pemberian akta kelahiran di layar sentuh, Daya menerima akte kelahiran versi elektronik yang disertai QR Code. Selanjutnya, ia memindai dengan aplikasi pemindai kode QR dan secara otomatis dapat melihat akta asli yang dapat dicetak sewaktu-waktu.

Penasaran dengan sistem itu, Presiden Jokowi juga mencoba memindai kode QR yang ditunjukkan Daya melalui di depan kamera.

"Ini adalah sistem yang kita bangun dalam rangka pelayanan dan perlindungan yang lebih baik," imbuh Jokowi.

"Terima kasih Bapak Presiden. Ini keren sekali. Saya enggak perlu jauh-jauh ke Seoul buat bikin akte kelahiran", ujar Daya dengan suara haru.

Persetujuan penerbitan akte kelahiran elektronik oleh Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan resminya ke Seoul tersebut, sekaligus secara simbolik menandai peluncuran Sistem Informasi Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri yang dinamai Portal Peduli WNI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya