Liputan6.com, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan pada Selasa 12 Maret 2019 bahwa pembebasan seorang perempuan Indonesia yang diadili karena diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un sudah mengikuti "aturan hukum". Komentar Dr. M menepis kecurigaan publik di luar Indonesia atas dugaan campur tangan dan upaya lobi yang intens dari Jakarta.
Siti Aisyah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia Senin 11 Maret 2019 setelah jaksa menarik tuduhan atas alasan bahwa kasus pembunuhan terjadi tanpa penjelasan, lebih dari dua tahun setelah penangkapannya atas pembunuhan Kim Jong-nam pada 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Advertisement
Baca Juga
Pembebasannya yang tiba-tiba menimbulkan pertanyaan publik di luar Indonesia tentang campur tangan pemerintah RI dalam sistem peradilan Malaysia, menurut laporan Channel News Asia, terutama setelah pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah melobi Kuala Lumpur dalam kasus ini, termasuk tekanan dari Presiden Joko Widodo.
Namun Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan kepada wartawan di parlemen bahwa keputusan itu sejalan dengan "aturan hukum".
"Ada undang-undang yang memungkinkan tuduhan ditarik. Itulah yang terjadi. Saya tidak tahu secara rinci alasannya," katanya, seperti dikutip dari Channel News Asia (12/3/2019) seraya menambahkan dia tidak mengetahui adanya negosiasi antara Indonesia dan Malaysia mengenai pembebasan Siti Aisyah.
Pada hari Senin, Kementeran Hukum dan HAM RI merilis surat yang dikirimkan oleh Menteri Yasonal Laoly pekan lalu kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, yang mengatakan bahwa Siti Aisyah telah "ditipu" dan meminta pembebasannya. Jaksa Agung menyetujui permintaan itu minggu lalu dan hakim pengadilan tinggi mengetuk palu pada 11 Maret 2019.
Simak video pilihan berikut:
Menuai Kritik di Malaysia
Pembebasan Siti Aisyah yang tiba-tiba, namun meninggalkan sesama terdakwa dari Vietnam Doan Thi Huong tetap berada di balik penahanan, menuai kritik dari publik Malaysia.
Doan dilaporkan menangis terisak sambil memeluk Siti Aisyah ketika tahu bahwa hanya perempuan WNI itu yang dibebaskan oleh hakim dalam persidangan di pengadilan tinggi Malaysia di Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019, kantor berita AFP melaporkan.
Warga Negeri Jiran juga mengkritik bahwa Kuala Lumpur diduga tunduk terhadap tekanan diplomatik dari Indonesia.
"Setiap pemerintah sekarang bisa menekan Malaysia untuk membebaskan seorang tersangka dalam kasus kriminal?" menulis satu pengguna di Facebook.
Yang lain, John Lim, berkomentar bahwa pembebasan Aisyah "jelas tidak sesuai dengan aturan hukum".
Siti dan Doan selalu membantah pembunuhan, bersikeras mereka ditipu oleh mata-mata Korea Utara untuk melakukan serangan gaya Perang Dingin menggunakan agen saraf beracun dan berpikir itu hanya lelucon.
Pengacara Huong sekarang telah meminta jaksa agung untuk mencabut dakwaan pembunuhannya, dan jaksa pada hari Kamis dapat memberi tahu Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, apakah permohonannya berhasil.
Para pengacara selalu menyusun kasus dengan mempresentasikan kliennya sebagai kambing hitam. Mereka mengatakan para pembunuh sebenarnya adalah empat warga Korea Utara, yang secara resmi dituduh melakukan kejahatan bersama para wanita, namun melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan itu.
Korea Selatan menuduh Korea Utara merencanakan pembunuhan Kim Jong-nam, seorang kerabat terasing dari Kim Jong-un yang pernah dipandang sebagai pewaris kepemimpinan Korea Utara. Pyongyang membantah tuduhan itu.
Advertisement