Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan terhadap Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- telah dihentikan oleh pengadilan Malaysia.
Siti Aisyah juga telah dibebaskan dari penahanan di Kuala Lumpur pada Senin, 11 Maret 2019 pagi waktu lokal.
Advertisement
Baca Juga
Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga.
Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Kini, Siti Aisyah telah pulang ke kampung halamannya di Kampung Rancasari, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Di sana, dia mendapatkan penjagaan 24 jam dari pihak berwenang hingga kondisinya dinyatakan pulih secara fisik dan psikis.
Berikut ini Liputan6.com rangkum lika-liku perjalanan kasus Siti Aisyah hingga pembebasannya 11 Maret.
Simak video pilihan berikut:
1. Pembunuhan Kim Jong-nam di KLIA
Nama Siti Aisyah mencuat setelah Kim Jong-nam dihabisi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017. Pihak Malaysia yakin adik tiri korban yang juga pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, berada di balik insiden itu.
Kim Jong-nam diyakini tewas setelah wajahnya diusap racun saraf VX oleh Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong.
Kepada polisi Malaysia, Aisyah mengatakan dia pikir cairan itu tak berbahaya dan aksinya adalah untuk lelucon belaka.
Ketika tewas, Kim Jong-nam diketahui menyimpan uang senilai US$ 120.000 di kantongnya.
Uang itu ia terima dari seorang pria asal Amerika Serikat (AS) yang diduga memiliki kaitan dengan intelijen Negeri Paman Sam, demikian seperti yang diwartakan oleh media Jepang Asahi Shimbun dan dikutip oleh Asian Correspondent.
Advertisement
2. Diisukan Sempat Berlatih Melumpuhkan Kim Jong-nam
Menurut sumber otoritas RI pada 2017, Siti Aisyah dikabarkan pernah berlatih teknik untuk melumpuhkan Kim Jong-nam di Kamboja pada akhir Januari 2017.
Dia berlatih selama selama 10 sesi, yang terdiri dari 3 sesi di Kamboja, dan 7 sesi lainnya ia lakukan di Kuala Lumpur, termasuk di bandara, mal, hotel dan stasiun kereta api.
Sumber itu mengatakan seorang pria asing bernama James bergabung dengan Aisyah dalam perjalanannya ke Kamboja, salah satu negara yang juga bersahabat dengan Pyongyang.
Pria itu dipercaya bernama Ri Ji-u, warga negara Korea Utara yang jadi DPO polisi Malaysia.
Aisyah juga ternyata bertemu O Jong-gil (54) salah satu dari empat orang yang dicurigai membantu pembunuhan Kim Jong-nam.
O bersama Aisyah pada 13 Februari, di hari Kim Jong-nam dibunuh. Ia lantas kabur dari Malaysia lewat rute yang panjang. Ia dipercaya telah kembali ke Korea Utara.
Selain itu, O disebut fasih berbahasa Indonesia dan pernah kuliah di salah satu universitas di Indonesia. Sumber itu mengatakan, ia pernah jadi diplomat di kedubes Korea Utara di Jakarta.
3. Pembelaan Siti Aisyah
Kedua terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam menyatakan bahwa mereka adalah kambing hitam dalam pembunuhan politik yang disponsori sebuah negara.
Mereka juga menyebut, pelaku sebenarnya adalah operator dari Korea Utara, yang melarikan diri dari Malaysia, setelah pembunuhan dan belum ditangkap.
Aisyah dan Doan mengaku didekati oleh para operator Korea Utara pada awal 2017 saat bekerja sebagai pendamping (escort).
Mereka mengklaim dijebak dengan cara yang sama: bahwa mereka telah dipilih untuk ambil bagian dalam komedi Jepang, di mana mereka akan melakukan hal iseng dengan mengoleskan losion ke wajah seumlah orang.
Aisyah mengatakan dia dibayar ratusan dolar untuk melakukan lelucon di berbagai mal di Kuala Lumpur sebagai latihan sebelum dia dibawa ke bandara pada 13 Februari. Kedua terdakwa mengaku tak mengenal Kim Jong-nam.
Advertisement
4. Sidang Pembelaan Ditunda Hingga Tiga Kali
Siti Aisyah seharusnya memulai pembelaan akhirnya pada Senin 28 Januari 2019, tetapi persidangan ditunda dua pekan setelahnya, ketika panel pengadilan banding memerintahkan jaksa untuk menyerahkan pernyataan dari tujuh saksi kepada pengacaranya.
Fase penangguhan sidang tersebut kembali diperpanjang sebanyak dua kali setelahnya, sehingga terakhir dijadwalkan akan berlangsung pada Maret 2019.
Namun, tuntutan terhadap Aisyah mendadak dihentikan oleh pengadilan Malaysia, akhir pekan lalu, dan pada 11 Maret 2019 pagi waktu lokal, dia dipulangkan ke Indonesia.
5. Kasus Siti Aisyah Dipantau Ketat Pemerintah RI
Siti Aisyah ditangkap pada 15 Februari 2017 di Hotel Flamingo, Ampang, Kuala Lumpur.
Pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk 7 orang pengacara professional dari Kantor Pengacara Gooi & Azura untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi Siti Aisyah.
Pemerintah juga telah membentuk tim lintas kementerian untuk mendukung pengacara dalam mengumpulkan bukti dan saksi yang relevan bagi pembelaan Siti Aisyah di pengadilan.
Sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk memastikan melindungi dan membantu setiap WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Hal ini sejalan dengan sila pertama Nawa Cita yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Advertisement
6. Detik-Detik Pembebasan Siti Aisyah
Pada 11 Maret 2019, Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumhamm Cahyo Muzard, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menghadiri persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai Pasal 254 KUHAP Malaysia. Dengan pernyataan tersebut, maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini.
Pembebasan ini adalah puncak dari proses panjang upaya pemerintah Indonesia untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati akibat dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, WN Korea Utara pada tanggal 13 Februari 2017.
7. Siti Aisyah Bisa Didakwa Bila Ada Bukti Baru
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan bunyi putusan pengadilan Malaysia terhadap kasus Siti Aisyah adalah Discharge Not Amounting to an Acquittal (DNAA).
"Artinya, dia bebas, tetapi tidak bebas murni. Jadi jika masih ada kemungkinan ditemukan lagi bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Iqbal yang kini sudah dilantik menajdi Duta Besar Indonesia untuk Turki, saat serah terima Siti Aisyah kepada keluarga, Senin 11 Maret, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.
Ia menambahkan, pengacara Siti Aisyah --Gooi Soon Seng dan Azzura-- sempat meminta agar putusan tersebut bebas murni, tetapi hakim hanya bisa memberikan 'tidak bebas murni', lantaran adanya pertimbangan bahwa hakim sudah memutuskan prima facie.
"Beda dengan kasus-kasus sebelumnya, kan belum prima facie, belum memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan," lanjutnya.
Advertisement