Aksi RI Kirim Balik Sampah ke Prancis dan Hong Kong Curi Perhatian Dunia

Aksi tendang balik sampah oleh Indonesia ke negara asing kali ini kembali menjadi sorotan media dunia.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 31 Jul 2019, 15:54 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 15:54 WIB
Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mengembalikan limbah plastik ke Hong Kong.
Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mengembalikan limbah plastik ke Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi tendang balik sampah impor Indonesia kembali mencuri perhatian dunia. Setelah beberapa waktu sebelumnya mengirim kembali sejumlah kontainer berisi sampah ke Amerika Serikat dan Australia.

Kali ini yang jadi sorotan dunia adalah pengembalian atau re-ekspor total 49 kontainer berisi sampah plastik oleh pihak Bea dan Cukai Batam. Langkah ini dilakukan karena kiriman tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pengembalian tersebut melalui pelabuhan Bongkar muat Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin 29 Juli, menuju Prancis dan Hong Kong.

Aksi tendang balik sampah oleh Indonesia ke negara asing ini diberitakan sejumlah media dunia. Dari Singapura, situs Straits Times yang dikutip Rabu (31/7/2019), mengulas isu tersebut melalui artikel bertajuk 'Indonesia returns containers of waste to France, Hong Kong'.

Situs tersebut menyebut bahwa Indonesia telah mengembalikan tujuh kontainer pengiriman limbah impor ilegal ke Prancis dan Hong Kong, menandai langkah terbaru oleh negara Asia Tenggara untuk mengirim kembali sampah ke tempat asal mereka yang kaya.

Dari Vietnam, phnompenhpost.com memuat tulisan 'Indonesia returns rubbish found in shipping containers to France and Hong Kong'.

Situs tersebut menyebut bahwa kontainer-kontainer itu berisi kombinasi sampah; sampah plastik, dan bahan-bahan berbahaya yang melanggar peraturan impor, menurut pejabat bea cukai di Pulau Batam dekat Singapura.

Website berita daring nikkei.com juga mengangkat isu tersebut melalui pemberitaan 'Southeast Asia sends back heaps of trash to rich countries'. Seraya memaparkan bahwa negara-negara Asia Tenggara telah mulai mengalihkan limbah selundupan ke negara-negara asal, dengan Indonesia dan Kamboja mengikuti jejak Malaysia dan Filipina.

Firstpost.com dari India juga tak ketinggalan dengan isu tendang balik sampah yang dilakukan Indonesia ke negara pengirimnya. Situs tersebut menuliskannya dalam sebuah berita berjudul 'Southeast Asian Countries Refuse To Be Garbage Dumps, Sending World's Trash Back'.

Situs dari Negeri Mahabrata itu mengulas negara mana saja yang sudah melakukan aksi mengirim balik sampah ke negara asal. Bermula dari aksi China menutup pintu untuk hampir semua sampah plastik asing, serta daur ulang lainnya, dalam upaya untuk melindungi kualitas lingkungan dan udara.

Dipaparkan juga bahwa lalu Malaysia mulai mengirim balik sampah ke Australia, Bangladesh, Kanada, China, Jepang, Arab Saudi dan AS -- negara pengirim. Kemudian Filipina yang mengembalikan berton-ton sampah ke Kanada. Diikuti langkah serupa dari Filipina, Sri Lanka, Kamboja dan Indonesia.

Sementara itu, media China, SCMP, memuat pemberitaan isu hangat itu dengan 'Indonesia returns seven containers of waste to France and Hong Kong'.

Sementara dari Prancis, France24, mengulasnya dalam artikel 'Indonesia returns containers of waste to France, Hong Kong'.

Dari Malaysia, freemalaysiatoday, turut meramaikan isu pemulangan sampah tersebut melalui 'Indonesia returns containers of waste to France, HK'.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Respons Bea Cukai Batam

Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mengembalikan limbah plastik ke Hong Kong.
Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mengembalikan limbah plastik ke Hong Kong. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Soesilo A Brata mengatakan, pelaksanaan re-ekspor ini merupakan hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adanya limbah plastik mengandung B3 tersebut telah menyalahi peraturan KLHK.

"Untuk hari ini ada 7 kontainer yang akan di re-ekspor. Untuk yang lain (Sisa 42 kontainer dari 49 kontainer) akan disesuaikan tahapan pengirimannya," jelas Soesilo di Batam, Senin 29 Juli 2019.

Untuk pemulangan hari Senin ada sebanyak 7 kontainer dipulangkan oleh importir atas nama PT Wira Raja Plastikindo. Tujuan pengiriman pulang adalah Prancis dan Hong Kong.

Dari 4 perusahaan importir yang diketahui melakukan impor B3, sebanyak 3 perusahaan belum memberikan respons atas pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, waktu pengembalian 42 kontainer sisa belum bisa dipastikan. Pengembalian kontainer tersebut menuju Amerika Serikat , Jerman, dan beberapa negara Eropa lainya.

"Maksimal re-rekspor menilik dari kedatangan pada 12 Juni, dengan masimal di Indonesia 90 hari maka diperkirakan sampai 12 September, harus sudah selesai," jelas Soesilo.

Sementara itu kepala seksi notifikasi dan Limbah non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rima Rianti mengatakan, terkait masalah impor plastik masih berjalan karena memang selama ini belum dihentikan. Hanya saja, ia menekankan pelarangan impor hanya untuk limbah B3.

"Impor plastik masih berjalan, yang dilarang Limbah B3, " kata Rima.

 

Kendalikan Impor Sampah Plastik, Pemerintah Perketat Aturan

Reeskpor Sampah Plastik Limbah B3
Petugas membuka peti kemas berisi sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) untuk di re-ekspor di Batam, Senin (29/7/2019). Indonesia mengirim kembali (re-ekspor) tujuh peti kemas berisi limbah plastik impor ke negara asalnya, Prancis dan Hongkong. (SEI RATIFA/AFP)

Pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terkait pengendalian impor sampah plastik yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat 26 juli.

"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal import recyceable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto usai melangsungkan rapat di Kemenko Kemaritiman.

Menteri Airlangga mengatakan dengan adanya revisi Permendag ini, para eksportir diwajibkan untuk memenuhi beberapa poin yang nantinya akan diubah. Namun dirinya tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.

"Dengan revisi Permendag itu kita lihat 6 bulan, kalau tidak comply ya ditindak," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir. Sehingga bagi eksportir yang tidak terdaftar tidak bisa melakukan impor sampah plastik.

"Nanti itu kita list kita daftar inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagianya," katanya.

"Intinya bahasanya bahwa kita memperbaiki implementasi yang selama ini kurang diperketat. Tapi industri kita tetap perhatikan kebutuhan barang bakunya," lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap impor sampah plastik. Sebab, berkaca pada tahun-tahun lalu, meski perusahaan sudah diberikan izin namun menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kita sepakat akan kita lakukan pengawasan kalau memang mereka melanggar ketentuan kita akan penindakan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya