Liputan6.com, Washington DC - - Anggota Kongres Amerika Serikat (parlemen AS), pada pekan ini, diperkirakan akan mengambil tindakan untuk mulai meloloskan RUU untuk memberantas pelanggaran HAM di Hong Kong. Tindakan itu digambarkan sebagai upaya untuk memberi dukungan jangka panjang kepada para aktivis pro-demokrasi di sana.
Jika disahkan, RUU itu akan memungkinkan Presiden Donald Trump menggunakan Undang-Undang Magnitsky untuk memberikan sanksi kepada Hong Kong dan otoritas China atas pelanggaran HAM sambil memastikan visa demonstran tidak ditolak masuk ke Amerika dan bahwa Hong Kong mematuhi sanksi dan undang-undang AS.
Seorang pejabat pemerintahan Trump, pada Rabu 18 September, mengatakan kepada panel Senat bahwa AS telah berhasil mendukung upaya aktivis pro-demokrasi Hong Kong.
Advertisement
"Saya akan memuji, pemerintah AS, karena telah menerapkan tekanan selayaknya dan mendorong Beijing melakukan hal yang benar di Hong Kong," kata David Stilwell, asisten menteri luar negeri untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik, dalam kesaksian di hadapan Komite Hubungan Luar Negeri Senat, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (23/9/2019).
Simak video pilihan berikut:
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Lobi Bantuan AS
Sebelumnya, pekan lalu, sebagian aktivis terkemuka gerakan pro-demokrasi di Hong Kong muncul di gedung Kongres AS, dan mendesak para anggota Kongres untuk segera mengesahkan RUU itu.
Denise Ho, seorang aktivis pro-demokrasi Hong Kong mengatakan, "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kongres Amerika atas dukungannya kepada kami, karena saya tahu bahwa ini adalah pesan untuk rakyat Hong Kong, bahwa kami tidak sendirian dalam perjuangan ini. Kami berada di garis depan dalam perjuangan global untuk menegakkan nilai-nilai universal.”
Bantuan Amerika untuk pegiat HAM Hong Kong itu mendapat dukungan bipartisan di Washington dan menyatukan para anggota dari kedua partai untuk membantu gerakan itu. Seorang pejabat pemerintahan Trump mengatakan kepada sidang panel Senat hari Rabu (18/9), bahwa Amerika telah berhasil mendukung usaha-usaha aktivis pro-demokrasi itu.
Setelah demonstrasi selama berbulan-bulan para aktivis di Hong Kong berhasil memaksa penarikan RUU ekstradisi yang secara luas dianggap sebagai serangan oleh pemerintah China daratan. Ratusan ribu demonstran turun ke jalan pada Juni untuk memprotes RUU itu, karena khawatir akan mengancam otonomi kota dan membahayakan para pembangkang.
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menarik RUU itu pada bulan September tetapi belum menanggapi desakan aktivis untuk tuntutan lainnya, termasuk amnesti bagi para demonstran yang ditangkap dan penyelidikan atas kebrutalan polisi.
Advertisement