Liputan6.com, Damaskus - KBRI Damaskus, Suriah kembali memulangkan sebanyak 13 (tiga belas) orang WNI/TKI ke Indonesia via Bandara Internasional Beirut, dengan 10 di antaranya terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para TKI yang dipulangkan dari Suriah tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan, demikian jelas Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran persnya pada Selasa (15/10/2019).
"Dari 13 Orang WNI/TKI yang direpatriasi, 10 orang diantaranya terindikasi korban perdagangan manusia, yang salah satu cirinya adalah tidak adanya kontrak kerja yang jelas," jelas Kemlu.
Advertisement
"KBRI Damaskus menyampaikan kepada para WNI/TKI yang direpatriasi ke Indonesia agar tidak lagi tergiur oleh iming-iming sponsor perseorangan, terlebih lagi telah ada aturan pemerintah RI mengenai pelarangan pengiriman TKI ke Timur Tengah termasuk Suriah," lanjut pihak kementerian.
Memoratorium Pengiriman TKI ke Suriah
Dengan kepulangan 13 orang TKI ini, KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 168 TKI dari Suriah dalam 10 gelombang selama periode Januari-Oktober 2019.
Sementara di rumah singgah sementara (shelter) Damaskus masih terdapat sejumlah TKI lain yang sedang diperjuangkan hak-haknya.
Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi Suriah yang masih dalam konflik, Pemerintah RI telah melakukan penghentian/pelarangan pengiriman TKI ke Suriah.
Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa TKI/PLRT yang masuk setelah masa penghentian sejak September 2011 merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Advertisement