Liputan6.com, Thailand - Seorang pria asal Italia ditangkap beserta barang bukti bubuk metamfetamin yang disita dari rumahnya, di Koh Phangan, Thailand.
Pria ini ditangkap setelah 500 pil ekstasi ditemukan tersimpan sembunyi dalam paket mi instan yang dikirim kepadanya dari Belanda.
Mengutip laman AFP, Kamis (24/10/2019), Kolonel Suparuek Phankosol, pengawas imigrasi Surat Thani mengatakan, petugas bea cukai memeriksa bungkusan pil ekstasi di Bangkok Mail Centre.
Advertisement
Setelah ditinjau, paket ini dikirim dari Belanda ke seseorang di Distrik Koh Phangan, Surat Thani. Dari hasil inspeksi didapati 500 pil ekstasi merah muda, sekitar 205 gram, tersembunyi di dalam paket mi instan.
Disembunyikan di Lantai Rumah
Penyelidik memperoleh surat perintah penggeledahan untuk rumah penerima yang dituju itu, yang bernama Naomi Cometto di Koh Phangan.
Polisi kemudian ke tambon Koh Phangan dan menemukan seorang pria Italia berusia 39 tahun, tinggal di rumah bersama istri asal Thailand dan putri mereka yang berusia lima tahun.
Kolonel Suparuek mengatakan, penggeledahan rumah tersebut menemukan 15,677 gram bubuk metamfetamin dalam kaleng berlabel almond.
Kaleng itu disembunyikan di lantai dasar rumah yang yang ditinggal, dan juga beberapa jarum suntik bekas.
Advertisement
Beli dari Seorang Teman Asal Prancis
Selama interogasi, tersangka orang Italia itu mengatakan, dia dan keluarganya telah tinggal di Koh Phangan selama dua tahun.
Dia tidak bekerja dan suka pergi ke pesta yang diadakan di pulau itu. Ia juga mengaku menerima dukungan keuangan dari kerabat di Italia, yang memberinya 25.000 baht sebulan.
Istrinya, warga asil Negari Gajah Putih, mencari nafkah dengan menjual barang secara online dan di pasar akhir pekan.
Tersangka diduga mengaku membeli bubuk metamfetamin dari seorang pria Prancis di sebuah pesta di Koh Phangan. Ia mengambil beberapa obat dalam seminggu, lalu memanaskannya dalam microwave dan kemudian menghirupnya.
Ia pun diserahkan kepada polisi Koh Phangan dengan tuduhan memiliki obat-obatan terlarang dalam kepemilikannya dengan maksud untuk dijual.
Â
Reporter: Aqilah Ananda Purwanti