Aturan Baru Singapura Akibat COVID-19, Turis ASEAN Wajib Serahkan Dokumen Kesehatan

Di tengah pandemi Corona, turis ASEAN yang hendak masuk ke wilayah Singapura wajib menyerahkan dokumen kesehatan.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 18 Mar 2020, 12:51 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 12:51 WIB
Changi Airport
Changi Airport (Roslan RAHMAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Upaya pencegahan Virus Corona COVID-19 terus menjadi prioritas utama pemerintah Singapura. Saat ini Singapura telah melaporkan kasus positif COVID-19 sebanyak 266. 

Pemerintah setempat pun mengeluarkan aturan baru terkait kedatangan short term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) atau turis dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Aturan ini untuk membendung penyebaran Virus Corona COVID-19.

Warga negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam) diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan sebelum melakukan perjalanan ke Singapura. Aturan ini telah berlaku sejak 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura.

Informasi kesehatan yang diajukan harus disetujui Kementerian Kesehatan Singapura terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke Negeri Singa.

Informasi kesehatan yang telah disetujui kemudian akan diverifikasi petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Pengunjung yang datang ke Singapura tanpa persetujuan informasi kesehatan, atau bukti tempat tinggal selama menjalani 14 hari karantina di kediaman (14-day Stay Home Notice/SHN), atau tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki Singapura, tidak akan diizinkan masuk ke Singapura.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Wajib Karantina Diri Selama 14 Hari

Terminal 4 Bandara International Changi di Singapura. (Ilyas/Liputan6.com)
Terminal 4 Bandara International Changi di Singapura. (Ilyas/Liputan6.com)

Seluruh pengunjung yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Singapura, akan diwajibkan menjalani 14 hari karantina di rumah (14-day Stay Home Notice/SHN).

Pengunjung tersebut juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama menjalani 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau tempat tinggal yang dimiliki yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Namun, SHN dan persyaratan deklarasi sehat tidak dibutuhkan bagi pengunjung yang transit di Singapura asalkan tidak keluar dari area transit.

Jika memiliki rencana untuk mengunjungi Singapura dalam waktu dekat, pastikan telah memahami aturan berikut:

  • Formulir informasi Kesehatan yang telah diisi akan diproses oleh Kementerian Kesehatan Singapura selama 14 – 21 hari.

  • Hasil permohonan akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang pemohoncantumkan pada formulir.

  • Pastikan membawa salinan hasil tersebut untuk proses verifikasi di pintu masuk Singapura (bandara, pelabuhan, dan lain-lain) oleh Imigrasi Singapura.

  • Setiap individu hanya dapat mengajukan 1 aplikasi formulir informasi kesehatan di satu waktu.

  • Mohon untuk mengirimkan permohonan baru jika terdapat perubahan data/informasi pada formulir yang telah dikirim sebelumnya.

  • Informasi Kesehatan yang telah disetujui berlaku selama 14 hari sejak tanggal persetujuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya