Liputan6.com, Deventer - Mulai Senin 23 Maret, pemerintah Belanda menetapkan denda bagi warga yang tidak menjaga jarak 1,5 meter antarsesama selama pandemi Virus Corona COVID-19. Denda sebesar 400 euro atau sekitar Rp 7 juta itu berlaku bagi warga dalam kerumunan lebih dari 3 orang di tempat umum.
Acara pesta atau pertemuan kelompok dalam rumah juga bisa masuk dalam kategori pelanggaran. Bahkan untuk perusahaan yang mengadakan rapat, denda mencapai 4.000 euro atau sekitar Rp 71 juta.
Baca Juga
Peraturan soal denda ini dibuat karena masih banyaknya warga yang berkumpul di taman atau di pusat perbelanjaan tanpa mengindahkan aturan jaga jarak 1,5 meter. Pemerintah Belanda juga menegaskan, aturan terkait penyebaran Virus Corona jenis baru ini yang semula berlaku sampai 6 April, kini diperpanjang hingga Juni 2020.
Advertisement
Sekolah dan sektor hotel, restoran, cafe (Horeca), salon wajib tutup sampai 6 April. Sedangkan imbauan karyawan untuk bekerja di rumah juga masih berlaku hingga 6 April, sambil menunggu keputusan pemerintah selanjutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Terapkan Lockdown
Semua supermarket dan toko wajib mencantumkan pengumuman agar pengunjung tetap jaga jarak 1,5 meter.
Pemerintah juga meminta agar semua pemimpin daerah/kota wajib menghentikan kegiatan kelompok, termasuk melakukan pemantauan di berbagai tempat rekreasi di alam terbuka seperti di pantai, tempat kemping dengan menerapkan denda bagi warga yang melanggar aturan berjarak 1,5 meter. Pengecualian berlaku bagi keluarga inti dan anak-anak.
Sampai hari ini Belanda belum menerapkan lockdown, tetapi memperketat peraturan dengan mengenakan denda bagi warga yang melanggar aturan terkait penyebaran Virus Corona COVID-19 di Belanda.
Menurut badan kesehatan nasional Belanda (RIVM), jumlah pasien Virus Corona COVID-19 di hingga Senin 23 Maret sebanyak 4.749 positif, dan 213 orang meninggal dunia. Korban meninggal berusia antara 55 dan 97 tahun.
Advertisement