Singapura Larang Kunjungan Lebaran Karena Virus Corona COVID-19

Umat Muslim di Singapura diminta tetap di rumah saat Lebaran agar aman dari Virus Corona (COVID-19).

oleh Tommy K. Rony diperbarui 15 Mei 2020, 17:46 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 17:44 WIB
Tempat Wisata di Singapura Sepi
Seorang wanita duduk di Marina Bay di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Singapura - Otoritas keagamaan di Singapura resmi melarang umat Muslim di Singapura untuk bersilaturahmi pada Lebaran 2020. Hal ini tak terlepas dari dampak Virus Corona (COVID-19).

Keputusan itu diumumkan oleh Majelis Agama Islam Singapura atau Islamic Religious Council of Singapore (MUIS). Mengunjungi keluarga diminta agar tak dilakukan dan perjalanan untuk belanja agar dibatasi.

"Mengunjungi orang-orang tercinta di rumah yang berbeda, terutama anggota keluarga yang lebih tahu, mesti ditunda sampai pembatasan untuk berkunjung dicabut, kecuali saat bila ada perawatan penting," ujar MUIS seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (15/5/2020).

Lebaran tahun ini jatuh pada 24 Mei mendatang. Pada tanggal itu, Singapura masih dalam periode "circuit breaker" untuk meredam penularan Virus Corona.

Circuit breaker baru berakhir seminggu setelah lebaran atau 1 Juni.

Pelarangan ada karena lansia memiliki risiko tinggi jika tertular Virus Corona. Kunjungan Lebaran diminta agar dilakukan pada tahun-tahun berikutnya saja.

"Saat ini lebih penting untuk mengambil pencegahan dan menyesuaikan dengan norma baru, sehingga kita bisa mengunjungi orang-orang tersayang kita nanti ketika sudah aman pada hari-hari raya mendatang," jelas MUIS.

Minister-in-charge Urusan Muslim, Masagos Zulkifli, menjelaskan agar umat Muslim memprioritaskan kesehatan orang-orang terdekat mereka. Kunjungan lebaran justru bisa menambah risiko penularan virus.

"Setiap kunjungan kepada orang tua, setiap kunjungan kepada lansia, bisa mengekspos orang itu terhadap risiko penularan COVID-19. Ini bukan cuman masalah didenda akibat melanggar kebijakan safe distancing," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Indonesia Boleh Silaturahmi di Jabodetabek

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perjalanan mudik lokal atau silaturahmi dengan keluarga memang tidak dilarang, namun Korlantas Polri mengimbau agar tetap menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, seperti dilansir Korlantas Polri. 

Sudah menjadi tradisi, Kombes Pol Benyamin menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB saat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.

"Kalau nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," jelas Kombes Pol Benyamin. 

Peraturan yang dimaksud ialah, berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu menggunakan masker.

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya