Donald Trump Teken RUU Sanksi Perlakuan China ke Muslim Uighur, Ini Kata Aktivis

Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) yang berupaya menghukum China atas tindakan keras terhadap warga Muslim-Uighurs dan etnis minoritas lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 09:02 WIB
Konpers Presiden AS Donald Trump mengakhiri hubungan AS dan WHO.
Konpers Presiden AS Donald Trump mengakhiri hubungan AS dan WHO. Dok: Gedung Putih

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Donald Trump pada Rabu 17 Juni 2020 telah menandatangani undang-undang (UU) yang berupaya menghukum China, atas tindakan keras terhadap warga Muslim-Uighur dan etnis minoritas lainnya.

Langkah itu diambil ketika sebuah buku baru yang ditulis oleh mantan penasihat keamanan nasional John Bolton mengungkapkan bahwa Donald Trump menunjukkan dukungan, pada kampanye brutal China itu dalam pembicaraan pribadi dengan Presiden Xi Jinping.

Undang-undang itu mencakup sanksi terhadap sejumlah pejabat China yang terlibat dalam pemantauan dan penahanan massal warga Uighurs dan lainnya di bagian barat Xinjiang.

UU tersebut merupakan langkah paling signifikan oleh negara mana pun untuk menghukum China atas tindakan keras yang dilakukannya, di mana lebih dari satu juta orang ditahan di sejumlah kamp dengan kondisi yang sangat buruk.

The Uighur Human Rights Policy Act of 2020 diloloskan dengan dukungan penuh faksi Demokrat dan Republik di Kongres.

Donald Trump menandantangani undang-undang itu tanpa upacara apapun. Dia hanya mengeluarkan pernyataan di mana ia menyatakan bahwa ketentuan dalam sanksi-sanksi itu melangkahi wewenang eksekutifnya dan akan menganggapnya sebagai ketentuan yang tidak mengikat.

Simak video pilihan berikut:

Tanggapan Aktivis

Presiden AS Donald Trump dalam briefing melawan Virus Corona (COVID-19) di Gedung Putih.
Presiden AS Donald Trump dalam briefing melawan Virus Corona (COVID-19) di Gedung Putih. Dok: Gedung Putih

Sebagian aktivis Uighur melihat persetujuan Trump itu sebagai sebuah langkah penting.

"Secara global ini seharusnya menjadi model bagi negara lain yang tidak tegas dalam menanggapi kekejaman yang sedang berlangsung di Uighurs," ujar Nury Turkel, seorang aktivis Uighur yang juga anggota Komisi Kebebasan Beragama Internasional di Amerika.

Undang-undang, yang mencakup sanksi terhadap pejabat-pejabat China yang secara langsung terlibat dalam tindakan kekerasan itu, diperkirakan akan semakin mengobarkan ketegangan hubungan dengan China di tengah kecaman pemerintahan Trump terhadap tanggapan China dalam mengatasi wabah virus corona.

Penandatanganan itu berlangsung ketika Menteri Luar Negeri Mike Pompeo sedang melangsungkan pertemuan di Hawaii dengan seorang diplomat senior China, dan terungkapnya sejumlah rincian dalam buku yang akan segera dirilis John Bolton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya