Liputan6.com, Jakarta - Empat warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari satu pekerja migran dan tiga anak buah kapal telah berhasil kembali bertemu dengan keluarga masing-masing setelah bebas dari hukuman mati dan penyanderaan di luar negeri.
Tiga orang ABK itu adalah Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi dan Sobirin yang telah disandera di perairan Libreville, Gabon, Afrika Barat pada 3 Mei 2020. Ketiganya merupakan kapal ikan Amerger 2 dan Amerger 7.
Advertisement
Mereka disandera bersama dengan tiga warga negara Korea Selatan dan warga negara Senegal.
"Proses pembebasan ketiga WNI ABK ini merupakan proses yang complicated terutama harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19," ujar Menlu Retno Marsudi.
Sejak berita penculikan diterima, para perwakilan Indonesia seperti KBRI Abuja, KBRI Paris serta Konsul Kehormatan Indonesia di Gabon langsung bekerja untuk pembebasan ketiga ABK tersebut baik melalui pertukaran informasi dengan pemerintah Korea Selatan, komunikasi dengan pemilik kapal dan pihak keluarga.
"Berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak, semua ABK yang disandera termasuk ABK Indonesia, akhirnya berhasil dibebaskan pada 8 Juni 2020," ungkap Menlu Retno.
Di samping itu, pekerja migran yang dimaksud adalah seorang wanita atas nama Eti binti Toyib Anwar. Ia berhasil dipulangkan setelah terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Lebih Sulit
Menlu Retno menyatakan bahwa proses yang dijalani terasa lebih sulit akibat pandemi Corona COVID-19.
Namun, para WNI telah menjalani segala protokol kesehatan yang diwajibkan.
Mereka juga telah menjalani karantina mandiri sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air dan kembali ke pihak keluarga.
Advertisement