Kantor Berita Malaysia Didenda Rp 1,6 Miliar, Kebebasan Pers Mulai Dikhawatirkan

Pengadilan Malaysia memerintahkan situs itu membayar denda Rp 1,6 miliar minggu depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2021, 17:06 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 17:06 WIB
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Situs berita terkemuka Malaysia didenda US$ 120 ribu atau setara Rp 1,6 miliar pada Jumat (19/2/2021) atas kritik pada pengadilan.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Jumat (19/2/2021) hal ini lantas memicu kekhawatiran akan memburuknya kebebasan pers di Negeri Jiran tersebut.

Keprihatinan semakin berkembang ketika media independen Malaysia sedang diserang sejak koalisi yang dilanda skandal perebutan kekuasaan tanpa pemilu tahun lalu menyusul runtuhnya pemerintahan yang reformis.

Malaysiakini, portal populer yang melaporkan kesalahan elit penguasa, dan pemimpin redaksi Steven Gan, dituduh menghina pengadilan dalam kasus yang diajukan Jaksa Agung.

Kasus itu terkait komentar lima pembaca yang diunggah di bawah artikel yang mengkritik peradilan.

Menurut pihak berwenang, komentar itu telah mengikis kepercayaan publik di pengadilan Malaysia.

Simak video pilihan di bawah ini:

Dinyatakan Bersalah

Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Panel hakim di pengadilan tinggi negara itu memutuskan bahwa Malaysiakini bersalah telah menghina.

Pengadilan memerintahkan situs itu membayar denda $120 ribu minggu depan.

Namun, Gan, dibebaskan. Dia bisa menghadapi hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya