Italia Waspadai Penggunaan Obat Herpes untuk Penanganan Pasien COVID-19

Obat herpes itu tidak mengantongi izin di Italia, namun resmi terdaftar dan dipasarkan di Brazil. Kini marak digunakan sebagai obat penanganan COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2021, 09:00 WIB
Aktivitas di Italia saat Pelonggaran Lockdown
Para penumpang yang mengenakan masker berjalan di peron setelah turun dari kereta regional di stasiun Cadorna di Milan, Senin (26/4/2021). Italia kembali dibuka secara bertahap pada hari Senin setelah enam bulan memberlakukan lockdown untuk menghambat penyebaran Covid-19. (AP Photo/Antonio Calanni)

Liputan6.com, Roma - Badan Pengawas Obat Italia AIFA pada Jumat (10/9) memperingatkan tentang penyalahgunaan obat antivirus ilegal sebagai pengobatan COVID-19 dan menyebutnya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Para pejabat badan pengawas mengatakan Kementerian Kesehatan telah memperingatkan mereka mengenai tingginya permintaan impor Parvulan, yakni obat antivirus yang biasanya digunakan untuk Herpes Zoster.

Obat itu tidak mengantongi izin di Italia, namun resmi terdaftar dan dipasarkan di Brazil, demikian seperti diwartakan Reuters, dikutip dari Antara, Minggu (12/9/2021).

AIFA menambahkan bahwa permintaan dari pelanggan di Italia menunjukkan bahwa Parvulan sedang diusulkan digunakan tanpa ada persetujuan --untuk penggunaan lain di luar kegunaan aslinya-- sebagai pengobatan pencegahan COVID-19, pengganti vaksin resmi.

"Penggunaan obat Parvulan dalam pencegahan penyakit infeksi Sars-COV-2 tidak didukung oleh bukti sekecil apa pun, di bawah profil efikasi dan keamanan," kata AIFA melalui pernyataan.

 

Belum Uji Klinis

FOTO: Lebihi China, 3.405 Orang Tewas Akibat COVID-19 di Italia
Petugas medis membawa pasien dari ambulans yang tiba di Rumah Sakit Columbus Covid 2 di Roma, Italia, Selasa (17/3/2020). Hingga Jumat (20/3/2020), jumlah kasus virus corona COVID-19 di Italia sudah mencapai 41.035 dengan total kematian sebanyak 3.405 orang. (AP Photo/Alessandra Tarantino)

Badan regulator obat-obatan Italia tersebut menambahkan komite ilmiah mereka bahkan belum mengizinkannya dalam uji klinis.

"Oleh karena itu kemungkinan penggunaan obat tersebut sebagai pengganti vaksin resmi berpotensi membahayakan kesehatan manusia," kata AIFA.

Bahayanya bukan hanya karena kurangnya keamanan dalam penggunaannya, namun juga karena nalar perlindungan yang tidak dibenarkan untuk pasien, mengingat minimnya data efikasi, demikian tambahan regulator dalam pernyataannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya