Liputan6.com, Chiba - Pengadilan di Jepang menghukum denda sebanyak 70 miliar yen (Rp 9 miliar) kepada pelaku penculikan, pelecehan, dan pembunuhan seorang gadis kecil. Pelaku merupakan seorang tokoh dari sekolah gadis itu.
Insiden penculikan ini terjadi pada 24 Maret 2017 ketika gadis kecil bernama Le Thi Nhat Linh diculik saat berangkat sekolah. Gadis itu merupakan keturunan Vietnam.
Baca Juga
Harga Beras di Jepang Tembus Rekor Tertinggi, Pemerintah Lakukan Aksi Langka Lelang 150.000 Ton Cadangan Nasional
Klarifikasi Arbani Yasiz Lamar Raissa Ramadhani di Jepang: Momen Romantis di Negeri Sakura
11 Maret 2011: Gempa Dahsyat Magnitudo 9 Guncang Dekat Sendai Jepang, Picu Tsunami Hingga 7 Meter
Berdasarkan laporan Kyodo News, Jumat (24/9/2021), pelaku bernama Yasumasa Shibuya (50) melakukan penculikan, kemudian menyerang secara seksual, mencekik korban, dan meninggalkan jenazah siswi kelas 3 SD itu di dekat selokan yang berlokasi di kota Abiko.
Advertisement
Shibuya merupakan mantan ketua kelompok orang tua di SD Mutsumi Daini di Matsudi, dekat dengan Tokyo.
Pengadilan lantas memerintahkan Shibuya membayar ganti rugi kepada orang tua korban.
"Penderitaan mental (dari orang tua korban), yang ingin melihat anaknya tumbuh dewasa dan merawatnya dengan hangat, merupakan hal yang tak bisa diukur," ujar Haki Tsuoshi Momosaki.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reaksi Orang Tua
Ayah dari korban, Le Anh Hao (39) menyebut uang yang ia terima tak akan mengembalikan putrinya. Tetapi ia ingin pelaku bertanggung jawab.
"Walau tak ada jumlah uang yang bisa mengembalikan Linh, kita hars memastikan (Shibuya) bertanggung jawab berdasarkan hukum," ujar Le Ah Hao.
Shibuya dihukum penjara seumur hidup, meski jaksa penuntut menginginkan hukuman mati.
Kasus dibawa ke Pengadilan Tinggi Tokyo, namun upaya hukuman mati itu kandas di tengah jalan.
Advertisement
