Penculik dan Pembunuh Gadis Kecil Diganjar Denda Rp 9 Miliar di Jepang

Pelaku menculik dan melakukan kekerasan seksual pada gadis kecil itu. Jenazah korban ditinggalkan dekat selokan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 25 Sep 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 16:00 WIB
Jepang Konfirmasi Lebih dari 260 Kasus Baru COVID-19
Dua wanita yang mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona berjalan di dekat desa atlet untuk digunakan selama Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 di Tokyo, Senin (31/5/2021). Jepang mengkonfirmasi lebih dari 260 kasus virus corona baru pada hari Senin. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Chiba - Pengadilan di Jepang menghukum denda sebanyak 70 miliar yen (Rp 9 miliar) kepada pelaku penculikan, pelecehan, dan pembunuhan seorang gadis kecil. Pelaku merupakan seorang tokoh dari sekolah gadis itu.

Insiden penculikan ini terjadi pada 24 Maret 2017 ketika gadis kecil bernama Le Thi Nhat Linh diculik saat berangkat sekolah. Gadis itu merupakan keturunan Vietnam.

Berdasarkan laporan Kyodo News, Jumat (24/9/2021), pelaku bernama Yasumasa Shibuya (50) melakukan penculikan, kemudian menyerang secara seksual, mencekik korban, dan meninggalkan jenazah siswi kelas 3 SD itu di dekat selokan yang berlokasi di kota Abiko.

Shibuya merupakan mantan ketua kelompok orang tua di SD Mutsumi Daini di Matsudi, dekat dengan Tokyo.

Pengadilan lantas memerintahkan Shibuya membayar ganti rugi kepada orang tua korban.

"Penderitaan mental (dari orang tua korban), yang ingin melihat anaknya tumbuh dewasa dan merawatnya dengan hangat, merupakan hal yang tak bisa diukur," ujar Haki Tsuoshi Momosaki.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Reaksi Orang Tua

Jepang Konfirmasi Lebih dari 260 Kasus Baru COVID-19
Seorang pria berlari di dekat perkampungan atlet yang akan digunakan selama Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 yang ditunda di Tokyo, Senin (31/5/2021). Jepang mengkonfirmasi lebih dari 260 kasus virus corona baru pada hari Senin. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Ayah dari korban, Le Anh Hao (39) menyebut uang yang ia terima tak akan mengembalikan putrinya. Tetapi ia ingin pelaku bertanggung jawab.

"Walau tak ada jumlah uang yang bisa mengembalikan Linh, kita hars memastikan (Shibuya) bertanggung jawab berdasarkan hukum," ujar Le Ah Hao.

Shibuya dihukum penjara seumur hidup, meski jaksa penuntut menginginkan hukuman mati.

Kasus dibawa ke Pengadilan Tinggi Tokyo, namun upaya hukuman mati itu kandas di tengah jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya