PNS Diduga Aniaya PRT di Los Angeles, Ini Reaksi Kemlu

Diplomat di KJRI Los Angeles dikabarkan aniaya PRT yang ia bawa dari Indonesia.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Okt 2021, 10:16 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 09:34 WIB
FOTO: California Jadi Negara Bagian Kedua yang Catatkan 1 Juta Kasus COVID-19
Seorang pria yang memakai masker berjalan melewati mural di bagian Hollywood Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (12/11/2020). California menjadi negara bagian kedua selain Texas yang mencatat 1 juta kasus infeksi virus corona COVID-19. (AP Photo/Jae C. Hong)

Liputan6.com, Los Angeles - Seorang diplomat diduga menganiaya seorang PRT yang bekerja dengannya di Amerika Serikat. Diplomat wanita berinisial CR itu bekerja di KJRI Los Angeles. 

Kasus ini terkuak lewat artikel The Washington Post Magazine.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah berkata PRT bernama Sri Yatun bekerja dengan diplomat itu pada 2004-2007. Kementerian sedang mendalami kasus ini.

"Kementerian Luar Negeri akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Faiza kepada Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).

Faiza berkata akan memeriksa status PNS dari CR. Sementara, KJRI Los Angeles berkata CR sudah tidak di Los Angeles, melainkan di Jakarta. 

"Ini kejadian 2007, jadi sudah 14 tahun lalu," ucap Konsul Protokol dan Konsuler di KJRI Los Angeles, Ardian Nugroho, kepada Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).

"Pegawai ini sudah tidak berada di LA," jelas Ardian. Ia pun memastikan bahwa posisi CR berada di Jakarta.

Status PNS

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)

Pelaku berinisial CR dan suaminya membawa Sri Yatun dari Jakarta pada 2004. Ia bekerja di KJRI Los Angeles. 

CR memiliki seorang anak laki-laki yang dulunya juga diurus Sri Yatun. Selama bekerja, Sri mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Pihak KJRI Los Angeles berkata perlu waktu untuk memahami duduk perkara ini. 

"Beliau PNS," ujar Ardian. "Karena kejadian sudah lama sekali, perlu waktu untuk mengetahui duduk perkaranya."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya