Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi merilis aplikasi M-Paspor untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor. Proses pengiriman berkas bisa dilakukan via aplikasi.
Alhasil, proses bisa lebih mudah dan fleksibel bagi pemohon paspor.
Advertisement
Baca Juga
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/12/2021).
Arya menambahkan ada fitur-fitur lain seperti Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya upload berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembayaran
Pihak imigrasi menjelaskan bahwa pemohon bisa melakukan secara online seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), maupun seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.
Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia”, tutup Angga.
Saat ini, baru beberapa kantor imigrasi yang menerapkan M-Paspor.
“Kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang,” tutur Angga.
Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.
Advertisement