Greenpeace: Petani di Wadas Produktif, Kini Terancam Tambang

Greenpeace menyorot bahwa petani di Wadas sebetulnya sudah produktif dengan komoditas hingga miliaran.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Feb 2022, 20:35 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 20:35 WIB
Desa Wadas dalam sorotan Greenpeace.
Desa Wadas dalam sorotan Greenpeace. Dok: Twitter @GreenpeaceID

Liputan6.com, Purworejo - Organisasi lingkungan, Greenpeace Indonesia, turut menyorot krisis petani yang terjadi di Desa Wadas yang berlokasi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Greenpeace berkata Wadas justru memiliki sumber pertanian yang melimpah.

Beberapa komoditas yang disorot Greepeace adalah durian, karet, aren, rempah-rempah, umbi-umbian, kayu keras, dan tumbuhan lainnya yang menjadi penghasilan utama masyarakat. Greenpeace berkata nilai komoditas tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

"Wadas adalah desa yang diberkahi kesuburan dan pertaniannya produktif. Dengan tanah yang subur, tak heran mayoritas masyarakat Wadas berprofesi sebagai petani yang bergantung pada tanah dan alam," tulis Greenpeace Indonesia melalui Twitter, dikutip Kamis (10/2/2022).

Greenpeace menyayangkan bahwa sumber pencaharian masyarakat terancam oleh pertambangan batuan andesit yang dipakai untuk pembangunan "Bendungan Bener."

"Jika hal itu terjadi, akan menghilangkan bentan alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem," jelas Greenpeace.

Turut disorot pula peran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang pada 2018 menerbitkan SK Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry).

Greenpeace berkata itu berpotensi merampas penghidupan masyarakat desa, padahal 95 persen masyarakat Wadas berprofesi sebagai petani yang bergantung pada tanah dan alam sekitar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mahfud MD Berkata Tak Ada Pelanggaran

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam rencana penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Menurut dia, masih ada sebagian warga yang masih belum menyetujui penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan bendungan. Namun, kata Mahfud, penolakan masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum. 

"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Semua gugatan itu ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," sambung Mahfud.

Dia menuturkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan. Nantinya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog kepada masyarakat yang masih menolak rencana penambangan andesit dan pembangunan bendungan.

"Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan difasilitasi oleh Komnas HAM," tutur Mahfud.

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya