Zelensky Minta ICC Tangkap Putin Atas Kasus Kejahatan Perang Rusia di Ukraina

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengunjungi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 05 Mei 2023, 15:25 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 15:25 WIB
FOTO: Usai Bertemu Putin, Emmanuel Macron Temui Presiden Ukraina.(Sergei SUPINSKY/AFP)
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memberi isyarat saat konferensi pers bersama Presiden Emmanuel Macron setelah pertemuan mereka di Kyiv, Ukraina, 8 Februari 2022. Volodymyr Zelensky berharap segera mengadakan pertemuan puncak dengan pemimpin Rusia, Prancis, dan Jerman. (Sergei SUPINSKY/AFP)

Liputan6.com, Kyiv - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengunjungi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Dalam pidatonya, dia menyerukan pembentukan pengadilan khusus yang bertujuan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan agresi Rusia.

"Putin layak dihukum karena tindakan kriminal di ibu kota hukum internasional," ujarnya.

Zelensky juga mengatakan bahwa dugaan kejahatan perang oleh Rusia termasuk "jutaan" serangan di wilayah Donbas dan mereka yang terbunuh selama pendudukan Bucha, dekat Kyiv, pada awal invasi skala penuh Rusia tahun 2022.

Sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.

ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Putin "diduga bertanggungjawab atas kejahatan perang berupa deportasi anak-anak dan pemindahan anak-anak secara paksa dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia."

Ini adalah pertama kalinya pengadilan global mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Menyangkal tuduhan itu, juru bicara Putin Dmitry Peskov mengatakan Rusia tidak mengakui ICC.

ICC telah menuntut Putin atas perlakuan Rusia terhadap anak-anak Ukraina di bawah dua pasal Statuta Roma: deportasi warga sipil yang tidak sah, dan memindahkan mereka secara tidak sah dari Ukraina yang diduduki ke Rusia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Penangkapan Selain Putin

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2022, sekitar dua minggu setelah negaranya menginvasi Rusia.
Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2022, sekitar dua minggu setelah negaranya menginvasi Rusia. Dok: Twitter @KremlinRussia_E

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Maria Lvova-Belova, komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia.

Pekan lalu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyebut "penculikan, adopsi paksa, dan pendidikan ulang anak-anak Ukraina" sebagai "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan".

Komisaris kepresidenan Ukraina untuk hak-hak anak, Daria Gerasymchuk mengatakan kepada AFP bahwa Ukraina telah mengidentifikasi 43 kamp anak-anak di kota-kota Rusia, menambahkan bahwa anak-anak "dipindahkan (secara paksa) sepanjang waktu".

Gerasymchuk menambahkan bahwa 16.000 anak telah dideportasi ke Rusia sejak dimulainya invasi. Ukraina baru berhasil mengembalikan 308 anak.

Bukan hanya anak-anak yatim piatu atau mereka yang berada di panti asuhan Ukraina, Rusia juga secara paksa memisahkan anak-anak dari orang tua mereka di wilayah perbatasan, menurut laporan. Anak-anak ini kemudian diduga ditempatkan di panti asuhan Rusia dan terdaftar sebagai warga negara Rusia.

Rusia secara terbuka mengakui program 'pemindahan' tersebut, namun berpendapat bahwa hal itu dilakukan untuk melindungi anak-anak. ICC membantahnya, menyatakan bahwa anak-anak tersebut tidak dipindahkan karena alasan keamanan atau medis.

Infografis 1 Tahun Invasi Rusia ke Ukraina, Jumlah Korban dan Dampak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 Tahun Invasi Rusia ke Ukraina, Jumlah Korban dan Dampak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya