Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun kepada selebgram Lina Mukherjee buntut kasus penistaan agama yang menjerat dirinya.
Tak hanya itu, Lina juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Pemberitaan ini ternyata menjadi isu yang diangkat oleh media asing terkenal dunia. Sebut saja BBC dalam artikel berjudul "Indonesia: TikToker jailed two years over pork video."
Advertisement
Media asal Inggris itu menulis: "Seorang wanita Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita karena memposting video viral TikTok di mana dia mengucapkan kalimat Islami sebelum makan daging babi."
"Lina Mukherjee (33) dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian terhadap individu dan kelompok agama."
BBC menulis, ini merupakan kasus terbaru dari serangkaian permasalahan yang melibatkan UU penistaan agama yang kontroversial di Indonesia, dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Lina Mukherjee dengan nama asli Lina Luftiawati, mengaku beragama Islam, namun mengonsumsi daging babi yang dilarang keras dalam Islam.
Lina memiliki lebih dari dua juta pengikut TikTok dan dikenal sebagai penggemar berat film Bollywood serta menjalankan bisnis di India.
Pada Mei 2023, dia memposting video mengonsumsi kulit babi yang renyah dengan terlebih dahulu mengucapkan kata "Bismillah" -- sebuah frase Berbahasa Arab yang berarti "dengan nama Tuhan".
Saat itu, ia sedang berwisata di Bali (salah satu destinasi wisata di Indonesia yang tidak seperti provinsi lain yang mayoritas penduduknya beragama Hindu).
Lina mengatakan, ia mencoba daging babi karena penasaran.
Video tersebut ditonton jutaan kali dan dikritik secara luas, sehingga mendorong seorang warga Indonesia untuk melaporkannya ke polisi karena "dengan sengaja memakan kulit babi sebagai seorang Muslim".
Polisi mendakwa Lina karena menyebarkan informasi kebencian, dengan mengatakan bahwa itu adalah tindakan permusuhan terhadap etnis, agama, dan ras.
Sorotan Lain dari Media Singapura
Tak hanya BBC, sorotan soal hukuman penjara selama dua tahun kepada Lina Mukherjee juga menjadi sorotan TodayOnline.com.
Media asal Singapura ini juga menyoroti hukam penjara kepada selebgram tersebut.
"Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita dan menjatuhkan denda yang besar setelah dia membacakan doa (secara Islam) sebelum makan daging babi," demikian ditulis oleh TodayOnline.com di artikel bertajuk: Woman in Indonesia gets jail for saying Islamic prayer before eating pork in TikTok clip.
Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Mukherjee pada Maret 2023 karena videonya, yang ditonton jutaan kali.
Today Online menegaskan bahwa daging babi dilarang dalam Islam, yang merupakan agama dominan di Indonesia.
"Mukherjee mengidentifikasi diri sebagai seorang Muslim dan tindakannya dikutuk oleh kelompok konservatif termasuk lembaga ulama terkemuka di negara itu, Majelis Ulama Indonesia, dengan mengeluarkan keputusan yang menyebut video tersebut sebagai aksi penghujatan."
Advertisement
Lina Mukherjee Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dipimpin Majelis Hakim PN Klas IA Palembang Romi Sinatra, Lina Mukherjee tak kuasa menahan air matanya.
Dia membacakan pledoi keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah, dengan hukuman 2 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara, dan denda Rp 250 juta.
Selebgram bernama asli Lina Lutfiawati menangis meminta Majelis Hakim PN Klas IA Palembang untuk mempertimbangkan hukuman penjara bagi dirinya.
Dia mengaku menyesal atas perbuatannya dan kembali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, atas perbuatannya saat membaca Basmallah ketika mengonsumsi daging babi.
"Sebagai bahan pertimbangan, saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya," ucapnya sembari menangis sedih.