Kemlu RI Perjuangkan 77 WNI Terpidana Hukuman Mati di Malaysia Agar Dapat Keringanan

Perwakilan Indonesia di Malaysia sudah mengunjungi seluruh penjara di Negeri Jiran dan mendapati bahwa ada 77 WNI yang layak agar hukumannya dikaji kembali.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 30 Sep 2023, 07:01 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 07:01 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyampaikan bahwa perwakilan Indonesia di Malaysia sudah mengunjungi seluruh penjara di Negeri Jiran, dan mendapati bahwa ada 77 WNI yang layak agar hukumannya dikaji kembali, baik mereka yang menerima hukuman mati maupun seumur hidup.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kemudian menyiapkan pendampingan bagi 77 Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana hukuman mati di Malaysia, agar bisa mendapat keringanan hukuman.

"Dari 77 ini kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang mereka sudah terima. Mudah-mudahan bisa diturunkan ke hukuman penjara antara 30-40 tahun," ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam press briefing, Jumat (29/9/2023).

Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah Malaysia, pada 16 Juni 2023, melakukan revisi terhadap dua Undang-Undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life.   

"Ini saya perlu highlight bahwa UU tersebut bukan menghapuskan hukuman mati di Malaysia, yang dilakukan melalui UU ini adalah menghapuskan mandatory death penalty," tambah Judha. 

Judha menjelaskan bahwa menurut hukum Malaysia, ada 11 kesalahan yang membuat hakim tidak memiliki opsi selain menjatuhan hukuman mati saat memvonis pelakunya. 

"Dengan adanya Abolition of Mandatory Death Penalty ini, maka hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara," sambungnya, sambil menggarisbawahi bahwa hukuman mati tetap berlaku di Malaysia.

Sementara itu dalam poin kedua, revisi UU tersebut juga menjamin keadilan bagi para narapidana. Ini artinya, untuk kasus yang selama ini sudah ditetapkan menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup, akan dikaji kembali.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Data WNI Terpidana Hukuman Mati

BHI Judha Nugraha dalam Press Briefing
BHI Judha Nugraha dalam press briefing mingguan pada Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kementerian Luar Negeri RI)

Berdasarkan data dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia, berikut data persebaran para WNI yang kasusnya layak untuk dikaji kembali berdasarkan revisi UU terbaru:

  • 61 kasus di seluruh Semenanjung
  • 8 kasus di wilayah kerja KJRI Kota Kinabali
  • 6 kasus di wilayah kerja KJRI Kuching
  • 2 kasus di wilayah kerja KRI Tawau

Lebih lanjut, total ada 168 WNI di luar negeri yang divonis hukuman mati yang tersebar di Malaysia (157 kasus), Uni Emirat Arab (4), Arab Saudi (3), Laos (3) dan Vietnam (1). Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 110 kasus terkait dengan narkoba, sementara sisanya terlibat dengan aksi pembunuhan.

Selama tahun 2011 hingga 2022, Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil membebaskan 519 kasus WNI yang divonis hukuman mati. 

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya