Liputan6.com, Jakarta Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tren dan jumlah anak-anak pengakses situs pornografi terus meningkat.
"Untuk angkanya saya kurang hapal, tetapi trennya meningkat. Kemudahan dan kebebasan dalam akses materi pornografi menjadi pemicu terkaparnya anak dalam lingkaran pornografi," kata Ketua KPAI, Dr. H.M Asrorun Niam Sholeh.,MA saat ditemui tim Health Liputan6.com, Rabu (12/3/2014).
Pornografi anak menjadi bahaya yang nyata terhadap tumbuh kembang anak pada masa depan. Untuk itu KPAI berupaya untuk mengawasi dan mencegah mudahnya akses situs online terkait pornografi.
Advertisement
"Kasus situs online porno anak diberikan tanda warning, karena berbahaya. Anak-anak Indonesia berada dalam cengkraman pornografi yang menjadi ancaman keberlangsungan kehidupab berbangsa dan bernegara pada masa depan," kata Asrorun.
Asrorun mengatakan sebanyak 80 persen anak mengungkapkan bahwa mereka mengakses situs pornografi secara tidak sengaja.
"Mungkin awalnya pakai internet untuk sesuatu yang baik, tapi tidak sengaja muncul situs dari penjahat pornografi. Dari situ mulailah mereka mengakses situsnya," katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan KPAI adalah mendukung dan mengapresiasi Subdit cyber crime Polda Metro Jaya dan terus melakukan sosialisasi mengenai gerakan antipornografi ke seluruh masyarakat khususnya anak.
"Jadi nanti penjahat pornografi terkait situs online akan dikenakan tidak hanya UU ITE atau UU pornografi ditambah dengan pasal UU perlindungan anak. Kami berharap menimbulkan efek jera, sehingga pelakh tidak lagi melakukan hal menyebarkan situs online pornografi," kata Asruro.