Tantangan Penyelenggaraan JKN di Fasilitas Kesehatan

Pengaturan pengelolaan dana fasilitas kesehatan jadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 12 Agu 2014, 11:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 11:30 WIB
Tantangan Penyelenggaraan JKN di Fasilitas Kesehatan
Pengaturan pengelolaan dana fasilitas kesehatan jadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

Liputan6.com, Batam Pengaturan pengelolaan dana di fasilitas kesehatan, khususnya pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah (Pemda), menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk fasilitas kesehatan (faskkes) tingkat pertama.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menyatakan bahwa hal tersebut telah disikapi pemerintah, melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014, tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Yang mana PP itu menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan pada faskes, bertujuan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta, terutama untuk biaya operasional dan jasa pelayanan kesehatan.

"Itu artinya bahwa Puskesmas dapat menggunakan langsung dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menkes dalam Dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) dan Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkes) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014 dengan tema `Percepatan Integrasi Jamkesda ke BPJS Menuju Universal Coverage Provinsi Kepulauan Riau' di Ballroom Hotel Harmoni One, Batam, Senin (11/8/2014) malam.

Dilanjutkan Menkes, pengelolaan dana kapitasi di faskes tingkat pertama, seharusnya dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan, serta dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Menkes menjelaskan, jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60 persen dari total penerimaan dana kapitasi JKN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.

"Sedangkan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya," ujar Menkes.

Menkes menerangkan bahwa jasa pelayanan merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi pada SDM di faskes tersebut yang telah memberikan pelayanan kesehatan, baik secara langsung, berupa tenaga kesehatan, maupun secara tidak langsung atau tenaga non kesehatan.

"Maka itu, sudah saatnya jasa pelayanan kesehatan diberikan dalam tatanan yang lebih baik agar mendorong pemberian pelayanan kesehatan semakin lebih baik," kata Menkes,

Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, menurut Menkes, masih berkisar pada penerapan pola pembayaran INA-CBG's yang terkadang belum dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran direksi rumah sakit dan para dokter atau klinisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya