Kemenkes Angkat Bicara Terkait PP 'Aborsi'

Apakah PP ini berarti melegalkan aborsi?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Agu 2014, 16:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 16:30 WIB
Kemenkes Buka Lowongan CPNS 2014
Kemenkes Buka Lowongan CPNS 2014

Liputan6.com, Jakarta Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi ditulis bahwa PP ini juga mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Lantas apakah PP ini berarti melegalkan aborsi?

Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menegaskan, PP ini bukan melegalkan aborsi di Indonesia melainkan mengatur aturan dalam tata layanan aborsi.

"PP ini mengatur kejadian kehamilan yg tidak diinginkan khususnya korban perkosaan karena pertimbangan kondisi medis ibu dan anak. Di pasal tersebut, ada aturan tentang hal-hal apa saja yang harus dipenuhi sebelum tindakan. Ada juga amanah untuk inisiasi perkembangan anak," kata Anung disela-sela puncak Hari Anak Nasional, seminar tentang Kekerasan Pada Anak di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Anung, aborsi bukan hanya menyebabkan gangguan psikologis pada ibu tapi juga pada anak. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak melihat peraturan tersebut dari satu sisi.

"Dalam konteks peraturan itu, segala tindakan mempertimbangkan aspek ibu dan kenyamanannya. Kalau ibu melakukan tindakan membahayakan, ada konsekuensi. Faktanya, ibu akan melahirkan anak dengan proses tumbuh kembang. Sementara anak yang dikandung dari ibu yang tidak siap bisa memiliki faktor risiko seperti gangguan emosi, berat badan lahir rendah, otak tidak berkembang, gangguan motorik, autisme, kecacatan," katanya.

Dalam hal perkosaan dan aborsi, Anung menerangkan, perkosaan didasarkan pada paksaan sedangkan pada paksaan yang berhubungan seksual ada kerelaan. Anung menambahkan, untuk mengantisipasi hal terburuk, maka permenkes akan dibuat.

"Permenkas akan mengatur seperti tempat, tenaga kompetensi, mekanisme prosedur atau aspek legal. Dalam pertimbangan aspek legal, polisi juga disebut dalam PP. Usia kehamilan juga berpengaruh pada kehamilan. Harapannya Permenkes keluar sebelum Oktober," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya