Liputan6.com, Jakarta Kebanyakan tenaga medis yang berada di pedesaan atau daerah pedalaman adalah bidan. Tak jarang mereka juga harus memberi layanan medis yang seharusnya dikerjakan oleh para dokter. Bolehkah?
Padahal, Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) telah menyebutkan bahwa seorang bidan hanya diberi izin untuk melayani persalinan normal, bukan mengerjakan tindakan yang di luar kemampuannya. Bila ada pasien yang mengalami komplikasi dalam kehamilan saja, bidan diharuskan merujuk kepada dokter.
"Namun, bila seorang bidan berada di satu tempat di mana tidak ada dokter sama sekali, sedangkan ada pasien yang harus segera ditangani, maka itu diizinkan," kata Bidan Senior dan pengajar di Akademi Kebidanan di Bhineka Jakarta Satu, Sri Indiah.Â
Meski begitu, Ikatan Bidan Indonesia (IDI) masih saja kecolongan dan tidak mengetahui bahwa ada bidan yang melakukan segala tindakan yang tidak seharusnya, terlebih bila mengerjakan sesuatu yang seharusnya dikerjakan dokter. "maka itu, diperlukan organisasi profesi untuk membina bidan-bidan itu," kata dia.
Dalam diskusi 'Healthcare Professional Survey 2014' di Belly Clan, Intiland Tower, Sudirman, Jakarta, Selasa (11/11/2014), Sri menambahkan, kemungkinan lain yang membuat para bidan masih berani melakukan tindakan tersebut adalah tidak dibacanya secara menyeluruh dari isi Permenkes tersebut.Â
"Biasanya, bidan-bidan seperti itu mampu melakukan tindakan dokter karena dulunya pernah membantu dokter di Puskesmas," kata Sri.
Saat Bidan Ganti Tugas Dokter di Pedalaman, Bolehkah?
Kebanyakan tenaga medis yang berada di pedesaan atau daerah pedalaman adalah bidan. Tak jarang mereka juga harus memberi layanan medis
diperbarui 12 Nov 2014, 08:30 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 08:30 WIB
Ada aturan mengenai anjuran melahirkan anak kedua dan ketiga di rumah atau di bidan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
3 4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Operasi Pasar di Toraja Utara Langsung Diserbu Warga
Resmi Jadi Pemain Manchester United, Ini Komentar Patrick Dorgu
Tulang Punggung Ekonomi RI, Menko Airlangga Puji Upaya BRI Berdayakan UMKM
Mobil Ini Terbengkalai di Parkiran selama 1 Tahun, Biaya Parkir Mencapai Rp3,3 Miliar
Indonesia Dikepung 3 Bibit Siklon Aktif, BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Ajak Alex Pastoor, Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Pantau Laga Persija Jakarta vs PSBS Biak
Gempa Hari Ini Minggu 2 Februari 2025 di Indonesia, Menggetarkan Dua Wilayah di Sultra dan Maluku
Link Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan 2 Februari 2025 di Vidio
VIDEO: Bus Brimob Angkut Rombongan Pelajar Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 2 Orang Tewas
Tujuan Puasa Senin Kamis: Manfaat dan Keutamaan yang Perlu Diketahui
Apa Saja yang Membatalkan Wudhu: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kesucian
Anggaran 17 Kementerian-Lembaga Ini Tak Kena Potong, Ada Kemhan hingga DPR