Sinergi BPJS Kesehatan dan PT Taspen Tanggung Jaminan Kecelakaan

BPJS Kesehatan telah resmi melakukan kerja sama dengan PT Taspen, juga PT Jasa Raharja (Persero) guna meningkatkan kualitas pelayanan.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 17 Des 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 18:00 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta Sebagai layanan perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Penjabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini berhak mendapatkan penanganan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan telah resmi melakukan kerja sama dengan PT Taspen, juga PT Jasa Raharja (Persero) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pegawai hingga jajaran penjabat negara, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, juga kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, atau sebaliknya serta penyakit akibat kerja.

Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, "Segala bentuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan kerja atau saat bekerja adalah tanggung jawab kami untuk menjamin para aparatur negara, dan hal ini akan kamu lakukan semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang tidak dibeda-bedakan", ujarnya dalam temu pers di Hotel Borobudur Jakarta, pada Kamis (17/12/2015).

Sinergi ini memiliki tujuan utama dalam upaya meningkatka layanan baik dari pihak Taspen yang menggandeng Jasa Raharja dalam menangani Program JKK bagi peserta Taspen yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sedangkan kerja sama bersama BPJS Kesehatan ditunjuk Taspen sebagai penjamin awal terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja.

"Jangan sampai PNS yang kecelakaan, saat berangkat kerja misalnya, sibuk bertanya siapa yang menjamin. Sesungguhnya yang menjamin ini diamanahkan ke Taspen. Tapi kami, BPJS Kesehatan siap untuk menjamin terlebih dahulu jika dia peserta BPJS Kesehatan," tutur Fachmi Idris.

Sesudah waktu tiga hari apabila itu dapat dibuktikan kecelakaan kerja maka Taspen akan bertindak sebagai penjamin, hingga pulih kembali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya