Yang Ditakutkan KPAI dari Kasus Saipul Jamil

Saipul Jamil ditangkap karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berinisial DS. Bagaimana tanggapan KPAI?

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 19 Feb 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 10:30 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil ditangkap karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berinisial DS. Bagaimana tanggapan KPAI?

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan Saipul Jamil kepada anak laki-laki berinisial DS. Tokoh masyarakat seharusnya memberi teladan yang baik.

Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, KPAI menilai kasus perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan Saipul Jamil menunjukkan, jika perilaku seksual menyimpang dibiarkan berkembang, cenderung akan memangsa korban.

"Dan korban yang paling rentan, paling mudah diperdaya, dan mudah dibujuk rayu adalah anak kecil," kata Asrorun kepada Health-Liputan6.com pada Jumat (19/2/2016). 

Asrorun membenarkan tidak semua orang yang memiliki perilaku seksual menyimpang tega seperti Saipul Jamil. "Tapi faktanya perilaku itu adalah menyimpang. Ada sebagian orang yang hendak membentuk opini bahwa itu normal," kata Asrorun menambahkan.

Yang ditakutkan ketika opini itu terbentuk, anak memaknai perilaku seksual menyimpang itu sebagai hal normal. "Padahal itu menyimpang," ujar Asrorun.

Kampanye-kampanye itu, jelas Asrorun, tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Menurut dia, anak berhak memperoleh informasi yang benar supaya anak tumbuh dan berkembang sesuai gendernya.

Maka itu, perlu ada langkah-langkah hukum memastikan anak terlindungi dengan cepat-cepat memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera.

"Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," kata Asrorun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya