Dokter Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan Jiwa

Menurut UU tentang kesehatan jiwa, LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 22 Feb 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 12:00 WIB
Permintaan Kaum LGBT di Indonesia kepada Presiden Jokowi
Merasa tak aman, kaum LGBT di Indonesia punya permintaan kepada presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan sikap atas berkembangnya isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGB-T) di Indonesia.

Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual.

Homoseksual merupakan kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay. Sedangkan biseksual adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin. 

Transseksualisme merupakan gangguan identitas kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya disertai perasaan tidak enak atau tidak sesuai dengan anatomi seksualnya. Dia juga menginginkan untuk memeroleh terapi hormonal dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.

"Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K) dalam siaran pers yang diterima redaksi Liputan6.com.

Sedangkan untuk menegakkan diagnosis transseksual, identitas mereka harus menetap selama minimal dua tahun. Dan perlu dicatat, transseksual bukan gejala dari gangguan jiwa seperti skizofrenia atau kelainan interseks, genetik atau kromosom seks sehingga mereka dikategorikan sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

"Tidak semua ODKM akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi hingga muncul gangguan jiwa seperti faktor genetik, neurobiologik, psikologik, sosial, budaya dan spiritualitas," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya