Mensos : 70 Persen Anak Jalanan Korban Narkoba

Berdasarkan data Kementerian Sosial jumlah anak jalanan mencapai 18 ribu lebih, 70 persennya adalah korban narkoba

oleh Liputan6 diperbarui 08 Mar 2016, 07:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 07:30 WIB
Narkoba
70 persen anak jalanan korban narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan berdasarkan data Kementerian Sosial jumlah anak jalanan mencapai 18 ribu lebih, 70 persennya adalah korban penyalagunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya atau Napza.

"Saya menyampaikan bahwa korban penyalahgunaan Napza pada umur makin anak-anak bahkan balita," sebutnya saat mengunjungi panti rehabilitasi YKP2N Makassar, jalan Faizal XII, Makassar, Sulawesi Selatan, ditulis Selasa (8/3/2016).

Dari data tersebut, kata dia, sangat memprihatinkan 70 persen menjadi korban penyalahgunaan Napza terutama penggunaan lem, khususnya anak-anak berusia 13 tahun ke bawah.

Dalam kunjungan itu dirinya berinteraksi dengan para residen dan terkuak dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) korban penyalahgunaan Napza rata-rata masih anak-anak.

"Kalau di IPWL ini, ada korbannya berusia tiga tahun. Ternyata setelah ditanya dikasih kakaknya umur sembilan tahun. Tapi kita tidak bisa mengambil kesimpulan anak umur sembilan tahun kasih adiknya umur tiga tahun, bisa saja itu karena inisiatif dia atau ada yang menyuruh," ujar Khofifah.

Selain itu pada kasus yang sama, ada pula kakak beradik berada dalam satu panti. Satu umur lima tahun dan satu lagi berumur enam tahun. Ironisnya lem sudah menjadi candu buat mereka.

"Yang ada di panti sekarang ini umur 12 tahun dan 13 tahun. Saya tanyakan kepada mereka pakai apa nak, katanya pakai lem. Kasus serupa juga saya temukan di Samarinda dan Mimika. Cukup besar jumlah anak-anak ketika mereka di jalan kemudian mengenal lem, itu artinya ini menjadi persoalan," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya mengingat kasus pemakaian Napza pada anak-anak usia dini, maka proses rehabilitasi akan terus dilakukan dan diputuskan akan menjadikan Indonesia Bebas Anak Jalanan pada 2017 mendatang.

Kemensos juga menargetkan akan rehabilitasi 15 ribu pecandu narkoba pada 2016 dengan mendapat porsi anggaran pada APBN Pokok, dan berencana akan memasukkan kembali penambahan dalam APBD Perubanan mengingat angka pengguna narkotika terus mengalami peningkatan khususnya di usia muda.

"Kita punya Kartu Indonesia Pintar, maka anak-anak ini harus didorong kembali ke sekolah. Tetapi adiksinya perlu didetoks. Ada detoksifikasi medis kemudian ada rehabsosnya. Di IPWL seperti ini mereka melengkapi detoksifikasi medis setelah itu program rehabsos," paparnya.

Sementara Ketua Panti Rehabilitasi Yayasan Kelompok Peduli Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (YKP2N) Makassar Andi Sulolipu pada kesempatan itu menyatakan dalam proses rehabilitasi masing-masing panti punya cara tersendiri.

"Cara kami dalam merehabilitasi punya cara tersendiri agar para residen bisa kembali ke kehidupannya kembali. Memang diakui panti ini hanya tempat persinggahan sementara atau titipan dan hampir didominasi anak-anak usia 14 tahun ke bawah," ungkapnya.

Berdasarkan data YKP2N saat ini masih merehabilitasi 22 residen termasuk anak-anak. Dari total Januari hingga awal Maret 2016 residen yang terdata mencapai 75 orang. Sementara pada 2015 405 residen, 2104 sebanyak 71 residen, 2013 sebanyak 106 residen, pada 2012 mencapai 340 residen dan 2011 hanya 34 residen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya