Liputan6.com, Jakarta Sebelum usia 18 memang tidak dianjurkan bagi seorang anak memiliki akun pribadi di berbagai macam platform media sosial. Entah itu Facebook, Twitter, maupun Path. Yang ditakutkan adalah mereka rentan sekali menjadi korban cyberbullying.
Meski begitu anak boleh diperkenalkan dengan internet. Harus diingat tetap dalam pengawasan orangtua.
Baca Juga
Widuri, dari ICT Watch dengan salah satu program bernama Internet Sehat menjelaskan, ada hak-hak anak yang harus dilindungi ketika ingin memperkenalkan internet kepada mereka.
Advertisement
"Ibarat dua sisi mata pisau, ada efek baik maupun jelek. Bagi anak dan remaja, internet adalah hal baru," kata Widuri dalam diskusi 'Anak dan Media Sosial' yang diadakan Forum NGOBRAS di kawasan Menteng, Jakarta, ditulis Minggu (13/3/2016).
Ia lalu mengibaratkan internet seperti mal atau pas. Ketika mengajak mereka masuk ke dua tempat itu, tentu orangtua mengawasi ke mana pun anak berlari. Apalagi ketika berselancar di internet yang dunianya sangat luas sekali.
"Secanggih apa pun alat untuk mendeteksi apa saja yang mereka akses di internet, orangtua juga harus hadir di sampingnya," kata Widuri.
Sekali lagi Widuri mengingatkan, ibarat fenomena gunung es, internet hanya terlihat jeleknya saja. Mulai dari cyber bullying, pornografi, dan jenis penyalahgunaan lainnya. Akan tetapi kehadiran internet dapat dimaksimalkan tentunya dengan menerapkan batasan dan kewajaran.