Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti hasil penyelidikan Bareskrim POLRI terkait kasus vaksin palsu di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hari ini dilakukan imunisasi wajib untuk memitigasi dampak pemberian vaksin palsu. Pelaksanaan vaksin diselenggarakan pada Senin, 18 Juli 2016 di empat lokasi berbeda.
Imunisasi dilakukan di Puskesmas Kelurahan Ciracas dan RSU Kecamatan Ciracas; RS Harapan Bunda, Jakarta Timur; dan RS Sayang Bunda, Bekasi. Pelaksanaan imunisasi dilakukan tenaga kesehatan independen didampingi dokter spesialis anak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga
“Satgas sudah melakukan kontak via telepon kepada keluarga anak yang menerima vaksin palsu ini. Kita mendapatkan data yang terverifikasi dari Bareskrim POLRI”, tutur Menkes RI, Nila Moeloek usai memimpin rapat koordinasi Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu di Jakarta pada Minggu, 17 Juli 2016.
Advertisement
Menteri Nila Moeloek mengatakan proses pendataan dibutuhkan memverifikasi data pasien yang diindikasikan vaksin palsu. Setelah data terverifikasi, dilakukan pengecekan kembali dan dihubungi untuk melakukan imunisasi wajib.
Dikutip dari rilis pers yang diterima dari Kementerian Kesehatan RI pada Senin (18/7/2016), masyarakat yang sudah dihubungi diharapkan hadir untuk vaksinasi ulang sesuai jadwal dan tempat yang diinformasikan.
“Pelaksanaan secara bertahap tentu, tidak mungkin sekaligus,” kata Nila.