DPR Minta Ada Aturan Agar Dokter Tak Sebut Nama Merek Obat

DPR melalui Komisi IX meminta pemerintah untuk membuat aturan baru mengenai larangan bagi dokter menyebutkan nama merek obat tertentu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 11:00 WIB
20160719-Keluarga Korban Vaksin Palsu Sambangi Kantor DPR
Ketua DPR Ade Komarudin (kiri) dan Ketua Komisi IX Dede Yusuf (ketiga kiri) berdiskusi saat bertemu dengan perwakilan orang tua korban vaksin palsu dari RS Harapan Bunda Jakarta dan RSIA Mutiara Bunda di Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR melalui Komisi IX meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membuat aturan baru mengenai larangan bagi dokter fasilitas kesehatan (faskes) menyebutkan nama merek obat tertentu untuk pasien.

"Kita sudah mengetahui bahwa dokter itu menulis resep hanya dia yang tahu, kita tidak tahu. Mungkin ke depan kita akan membuat aturan bahwa dokter tidak boleh menyebutkan nama produk dia hanya menyebut jenis zatnya," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

"Supaya pasien sendiri yang datang ke apoteker. Nah, ini ada produk A,B, dan C sesuai kemampuan dia (pasien) dan sesuai kebutuhan dia," kata dia. Politikus Partai Demokrat ini beralasan, larangan tersebut ditakuti pihak dokter yang telah melakukan promosi kepada produsen obat tertentu yang disebutkan namanya. Padahal, kata dia, khasiat obat yang ditawarkan pihak dokter sama dengan obat-obat yang lainya.

"Dokter tidak boleh menyebutkan nama produk, karena apa? Kalau sudah menyebutkan nama produk dokter tersebut secara tidak langsung, dokter tersebut mengatakan bahwa yang itu obat yang bagus, padahal isi kandungan obatnya sama dengan obat yang lainya," ucapnya.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menambahkan, hal ini sudah diungkap di media terkait bisnis dokter dan produsen obat.‎ "Nah, tapi kan kita tidak tahu apakah itu masih berjalan atau tidak. Sebernarnya juga dokter juga tidak boleh menawarkan produk ke pasien," kata Dede.

Ia juga meminta Kemenkes melarang pihak dokter mengatakan bahwa obat itu kosong. Sebab, pihak pemerintah sudah menyediakan obat-obatan bagi setiap RS dan itu sudah ada anggarannya setiap tahunnya. "Dokter tidak boleh mengatakan produknya kosong karena produk pemerintah ada. Dan ini menjadi introspeksi kepada kita semua agar menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan benar," ujar Dede.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya