BPOM Sita 144 Bungkus Mi Bikini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Bandung menyita 144 bungkus camilan Bikini

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 08 Agu 2016, 18:36 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 18:36 WIB
20160808-BPOM Sebut Snack Bikini Tak Miliki Izin Edar-Jakarta
Sejumlah makanan ringan bihun kekinian (Bikini) diperlihatkan saat konferensi pers di Aula BPOM, Jakarta, Senin (8/8). Snack Bikini tersebut dapat masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM di Bandung telah melakukan pendalaman termasuk investigasi internal, penelusuran di lapangan dan insformasi masyarakat terkait beredarnya pangan ilegal Mi Bikini (Bihun Kekinian).

Pada 6 Agustus pukul 00.15 WIB berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Depok, BPOM melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah di Depok yang merupakan lokasi produksi makanan ringan Mi Bikini tersebut. Sebanyak 144 bungkus camilan Bikini, kemasan sebanyak 3.900 lembar, 15 bungkus bumbu-bumbu, dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan pun turut disita.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Drs. Suratmono, menjelaskan, produksi makanan seperti mi Bikini ini memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari sehingga harus memiliki izin edar dari BPOM.

Selain tidak memiliki izin edar, camilan Bikini ini yang menggunakan label halal pada kemasan ternyata palsu.

"Logo halal itu adalah di dalam pengawasan yang tertera dalam MOU Badan POM dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menetapkan dan mengeluarkan label halal kepada seluruh produk-produk makanan," kata Suratmono.

Pelaku usaha yang sengaja memalsukan logo dan tidak sesuai memproduksi makanan ringan ini, akan mendapat sanksi sebesar empat miliar rupiah atau pidana penjara paling lama dua tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya