Liputan6.com, Jakarta Sebelum pangan memasuki tahap penilaian dan pengujian kemanan, mutu, dan gizi, pelaku usaha atau produsen juga harus memenuhi persyaratan administrasi termasuk label yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kelengkapan administrasi menjadi hal utama untuk memastikan bahwa produk pangan yang akan diedarkan tidak fiktif dan aman untuk dikonsumsi. Berikut persyaratan adminstrasi yang tidak boleh dilewatkan oleh pelaku usaha agar mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari BPOM :
Baca Juga
1. Kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran pangan olahan dalam negeri :
Advertisement
a. Izin industri dari Kementerian Perindustrian (Dinas Perindustrian Kota/Kabupaten setempat) atau dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
b. Hasil audit sarana produksi
2. Kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran pangan olahan luar negeri :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)
b. Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri
c. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
d. Hasil audit sarana distribusi
Sementara persyaratan teknis yang harus dilengkapi, meliputi :
1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan
2. Penjelasan untuk bahan baku tertentu yang digunakan
3. Proses produksi atau sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
4. Hasil analisis produk akhir untuk cemaran mikroba, cemaran kimia, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang digunakan
5. Informasi tentang masa simpan
6. Informasi tentang kode produksi
7. Rancangan label produk pangan