Baru Mau Vaksin HPV Setelah Menikah, Boleh Tidak?

Pemberian vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks bisa dilakukan pada wanita di atas sembilan tahun.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 13 Jun 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 14:30 WIB
Kanker Serviks
Cegah kanker Serviks

Liputan6.com, Jakarta Kanker serviks yang merenggut nyawa Julia Perez membuka mata banyak wanita akan pentingnya pencegahan penyakit ini.

Nah, salah satu bentuk pencegahan kanker serviks adalah dengan pemberian vaksin HPV. Ada yang mengungkapkan sebaiknya vaksinasi dilakukan sebelum menikah. Lalu, bagaimana kalau vaksin baru dilakukan setelah wanita menikah atau berhubungan seks?

"Boleh saja, ya bagus," kata dokter spesialis obstetri dan ginekolog, Andrijono, saat dihubungi Health Liputan6.com, Minggu, 11 Juni 2017.

Lebih lanjut, Andrijono memaparkan pemberian vaksin HPV itu bisa dilakukan wanita usia 9 sampai 45 tahun. Perbedaannya ada pada dosis suntikan.

"Anak usia 9-14 tahun itu dosis dua kali suntik HPV karena daya imunnya bagus. Kalau di atas 14 tahun itu tiga kali suntik," kata pria yang juga inisiator Koalisi Indonesia Cegah Kanker Serviks (KICKS) ini.

Pemberian vaksin HPV bisa dilakukan di rumah sakit yang ada dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Dengan vaksin HPV, wanita akan terlindungi dari kanker serviks sampai 70 persen. Penelitian menunjukkan perlindungan vaksin ini bisa berlangsung sampai 17-20 tahun.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya