Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F Moeloek, mendukung pelaksanaan imunisasi ulang (Outbreak Respons Immunization/ORI) difteri yang dilaksanakan serentak di tiga provinsi pada Senin, 11 Desember 2017.Â
Baca Juga
Advertisement
Tiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Khusus di DKI Jakarta, pelaksanaan ORI berlangsung di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.Â
Nila yang didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan ORI di SMA Negeri 33 Jakarta Barat.
Dalam sambutannya, Nila menjelaskan, pelaksanaan ORI sebagai tindakan atas terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri yang melanda 20 provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus 591 kasus.
"KLB itu terjadi bila ditemukan satu kasus difteri, yang dibuktikan (lewat) pemeriksaan laboratorium bahwa hasilnya positif. Kalaupun sudah positif KLB, itu bukan berarti wabah, melainkan early warning (peringatan dini)," ujar Nila.
Adanya peringatan dini dimaksudkan perlu adanya tindakan dalam merespons KLB difteri. Tindakan merespons KLB difteri ini berupa pelaksanaan ORI atau imunisasi ulang difteri ini.
Pencegahan Difteri
ORI difteri termasuk tindakan pencegahan (preventif) yang meningkatkan kekebalan tubuh. Melalui imunisasi, diharapkan difteri bisa dicegah.
"Sebenarnya, anak-anak sudah bisa mendapat imunisasi rutin mulai usia dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan. Kemudian dilakukan imunisasi ulang pada usia 18 bulan atau 2 tahun," Nila menjelaskan.
Imunisasi ulang difteri juga bisa dilakukan ulang saat anak duduk di bangku kelas 1, kelas 2, dan kelas 5 SD. Nila menyarankan, imunisasi difteri harus diulang dengan baik. Imunisasi yang tidak lengkap bisa membuat anak berisiko kena difteri.
Advertisement