Selain Satu Juta Pil PCC, BNN Juga Musnahkan Narkoba Jenis Ini

Sejumlah narkotika berbahaya seperti sabu, ganja, happy five, dan Pil PCC dimusnahkan oleh BNN.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2017, 07:30 WIB
Menko Polhukam dan Kepala BNN Pimpin Pemusnahan Narkoba di Bandara Soekarno Hatta
Sejumlah barang bukti narkotika ditampilkan sebelum dimusnahkan di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (28/12). Selain itu barang bukti juga terdiri 69,78 Kg Daun Cathinone, dan 1 Juta Butir Pil PCC. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Jelang pergantian tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan prestasi dengan memusnahkan satu juta pil PCC dan ratusan kilogram ganja.

Pemusnahan kedua jenis barang terlarang itu dilaksanakan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, dengan cara dibakar. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Di Tangerang, pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil dari operasi bersama yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian sejak bulan Oktober hingga Desember 2017.

Ia menjelaskan berdasar hasil operasi yang dilakukan tim gabungan, dapat diketahui bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi para pengendar narkoba.

Karena narkotika adalah ancaman yang sangat besar. Oleh sebab itu, BNN akan terus berupaya melakukan penindakan tegas.

"Narkotika bisa melumpuhkan kekuatan bangsa. Maka itu, kita harus tegas dalam melakukan tindakannya," ujarnya, seperti dilansir dari AntaraNews, Kamis (28/12/2017).

 

Simak juga video menarik berikut :

 

Barang bukti yang berhasil diamankan

BNN Grebek Pabrik Pil PCC
Kepala BNN Komjen Budi Waseso sedang melihat pil PCC yang siap diedarkan. Pabrik itu setiap harinya memproduksi 50 ribu butir pil PCC, Senin (4/12).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Budi Waseso juga mengatakan, beberapa barang bukti narkotika yang berhasil disita di antaranya adalah 453,56 kilogram sabu, 712.116 butir ekstasi, 647,13 kilogram ganja, 10 ribu butir happy five, 69,78 kilogram daun cathinone, dan 1 juta butir PCC.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incenerator yang berada di Garbage Plant. Pemusnahan tersebut sesuai dengan Pasal 91 dan 92 UU Nomor 35 Tahun 2009, bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan.

"Kita sudah selamatkan 20 juta jiwa dari bahaya narkoba," tutup Buwas.

(Achmad Irfan/AntaraNews)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya