Produsen Suplemen Ber-DNA Babi Ganti Bahan Baku dengan yang Halal

Sejak mengetahui adanya kontaminan dalam produk mereka, produsen Viostin DS kemudian melakukan upaya penanganan sesuai arahan BPOM.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Feb 2018, 17:08 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 17:08 WIB
Suplemen
Suplemen Viostin DS akan diganti dengan bahan baku lain yang halal.

Liputan6.com, Jakarta Produsen Viostin DS PT Pharos Indonesia akan mengganti bahan baku produk suplemen yang terindikasi terkontaminasi DNA babi. "Kami telah menyiapkan alternatif pemasok bahan baku dari negara lain yang telah bersertifikat halal dari negara asalnya dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction)," ujar Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangan pers yang diterima redaksi Liputan6.com, Rabu (31/1/2018).

Sejak mengetahui Viostin DS dengan bets tertentu terkontaminasi pada akhir November 2017, PT Pharos Indonesia segera menghentikan produksi dan penjualan Viostin DS yang terkontaminasi DNA babi sesuai arahan BPOM. 

DNA babi dinyatakan terkandung dalam suplemen Viostin DS, suplemen makanan yang diproduksi salah satu perusahaan dalam negeri. Temuan kontaminan ini berdasarkan hasil uji sampel yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhir November 2017.

 

Simak video menarik berikut ini:

Ganti bahan baku lain

Suplemen
Bahan baku lain dari suplemen Viostin DS yang terkandung babi akan diganti.

Tak hanya itu, PT Pharos Indonesia juga aktif menelusuri sumber dugaan kontaminasi mulai dari tempat produksi produk jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan, produsen bahan baku, serta tempat lain yang memungkinkan terjadinya kontaminasi.

Dari hasil penelusuran itu belakangan diketahui, salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, yang didatangkan dari pemasok luar negerilah yang menyebabkan Viostin DS dengan bets tertentu terkontaminas.

Untuk menjamin kepentingan konsumen, PT Pharos Indonesia juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Badan POM dalam menyelesaikan persoalan ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya