Liputan6.com, Jakarta Terapi cuci otak menggunakan metode DSA (Digital Substraction Angiography) membuat dokter Terawan Agus Putranto harus berurusan dengan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Dokter TNI tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran etik. Ternyata, ada jenis pelanggaran lain yang dapat dilakukan oleh seorang dokter.
Ketua KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, SpA(K) mengungkapkan seorang dokter dinyatakan melakukan pelanggaran melalui tiga hal, yaitu etik, disiplin, dan hukum. Dia menjelaskan, seorang dokter dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin apabila salah memberikan informasi atau mengambil tindakan (malapraktik). Adapun, untuk hukum, yaitu apabila dokter melakukan pelanggaran di luar profesi kedokteran, misalnya membunuh orang di jalan.
Baca Juga
"Nah, kalau pelanggaran etik itu misalnya kalau dokter mempromosikan dirinya berlebihan, mematok tarif yang terlalu tinggi atau tidak normal, dan tidak memenuhi panggilan. Itu kan yang dilakukan dokter Terawan," ujar Bambang, saat diwawancarai Health Liputan6.com, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Bambang pun mengungkapkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh dokter memiliki dewan berwenangnya masing-masing. Untuk pelanggaran displin, pihak yang berwenang adalah MKDKI (Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia) yang berada di bawah naungan KKI, sedangkan untuk pelanggaran hukum, yang berwenang adalah kepolisian.
"Karena yang dilanggar dokter Terawan adalah etik, maka tepat jika yang berwenang adalah MKEK. Jadi kami tidak melakukan intervensi apapun," kata Bambang.
Â
Saksikan juga video berikut ini :
Tidak ada laporan soal pelanggaran disiplin
Hingga saat ini, Bambang mengatakan tidak ada laporan mengenai pelanggaran displin yang dilakukan dokter Terawan. Hal ini menanggapi banyaknya testimoni yang mengatakan banyak pasien yang mengalami kegagalan usai ditangani dokter Terawan.
"Tetapi sampai sekarang tidak ada aduan. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang menganjurkan jika memang ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan (seperti penanganan yang bukan kompetensinya atau praktik tidak berhasil) untuk melakukan pengaduan ke KKI.
Advertisement