Solusi Atasi Kartu JKN-KIS yang Tidak Aktif Saat Mudik Lebaran

Pemudik yang ingin menggunakan kartu JKN-KIS saat mudik ternyata kartunya tidak aktif, ada solusi mengatasinya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jun 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 06:30 WIB
PT KAI Berangkatkan Peserta Mudik Gratis di Stasiun Senen
Peserta mudik gratis PT KAI menaruh barang di kereta Brantas Lebaran di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (5/6). Masyarakat dapat mendaftar offline dengan langsung datang ke kantor PT KA Pariwisata di Stasiun Gambir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Arief Syaefuddin mengimbau, kartu Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dibawa saat mudik. Kartu JKN-KIS pun harus aktif agar dapat dipergunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama di lokasi sepanjang arus mudik.

Lantas bagaimana bila kartu JKN-KIS pemudik tidak aktif, yang disebabkan beberapa hal. Misal, sudah membayar iuran, tapi kartu tidak aktif atau pemudik merasa sudah bayar.

"Bisa telepon Care Center kami di 1500 400 untuk menanyakan hal itu. Rekam jejak riwayat pembayaran iuran JKN-KIS juga dapat kami telusuri, apakah yang bersangkutan sudah membayar atau belum. Dan bisa diketahui juga bila yang bersangkutan sudah membayar, tapi ternyata datanya belum masuk ke server kami," jelas Arief saat ditemui di The Hook Restaurant, Jakarta, ditulis Rabu (6/6/2018).

Pengaduan yang masuk bersifat 1x24 jam dan langsung diproses. Petugas Care Center akan menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan dan menyampaikan pengaduan soal kartu JKN-KIS ynag tidak aktif.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Tunggakan pembayaran iuran

PT KAI Berangkatkan Peserta Mudik Gratis di Stasiun Senen
Para peserta mudik gratis PT KAI menaruh barang di kereta Brantas Lebaran jurusan Blitar di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (5/6). Masyarakat wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika ternyata orang yang bersangkutan menunggak, lalu masuk rumah sakit yang memerlukan rawat inap, BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin biaya rawat.

"Orang yang bersangkutan akan kena denda pelayanan (karena menunggak bayar iuran). Dendanya dihitung dari berapa bulan dia menunggak dikali perkiraan biaya perawatan rumah sakit dan dikali 2,5 persen," Arief melanjutkan.

Adanya denda pelayanan, peserta JKN-KIS harus melapor ke petugas rumah sakit. Petugas rumah sakit akan menghubungi BPJS Kesehatan.

Tunggakan yang sudah dibayar, kartu JKN-KIS peserta bisa langsung aktif. Tak perlu menunggu 14 hari untuk aktif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya