[Tanya BPJS Kesehatan] RS Minta Peserta JKN-KIS Tebus Obat Sendiri, Harus Bagaimana?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan yakni mengenai obat yang harus ditebus sendiri.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 20 Jun 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 11:30 WIB
Suntikan dan obat (iStock)
Ilustrasi obat . (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Apa yang harus dilakukan jika rumah sakit meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan tebus obat sendiri?

Jawaban:

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta pemberian obat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta JKN-KIS. Ini artinya, fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan meminta pasien JKN-KIS untuk menebus obat dengan biaya pribadinya sendiri.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan obat di RS, baik yang termasuk dalam paket INA-CBG’s maupun yang dapat ditagihkan di luar paket INA-CBG’s, sehingga biaya obat tidak boleh dibebankan lagi kepada peserta JKN-KIS.

 

Hormat kami,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat 

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya