[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Bayi Baru Lahir Dijamin BPJS Kesehatan?

Salah satu pertanyaan masyarakat yang sering ditanyakan mengenai dijamin atau tidaknya bayi yang baru lahir oleh BPJS Kesehatan. Ini jawabannya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 13 Jun 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2018, 11:30 WIB
Kulit bayi - vernix (iStock)
Kulit bayi baru lahir. (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan

Apakah bayi lahir langsung dijamin BPJS Kesehatan?

 

Jawaban

Janin dalam kandungan berisiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Pendaftaran calon bayi dalam kandungan sebagai peserta jaminan sosial sebetulnya bukan hal yang baru. Filipina menjadi salah satu negara yang telah sejak lama menerapkan aturan bahwa janin dapat menjadi peserta asuransi sosial, seperti PhilHealth.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan? Tentu sedini mungkin.

Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cara mendaftarkan janin

Ilustrasi ibu hamil bisa mendaftarkan janin dalam JKN-KIS dari BPJS Kesehatan (iStock)
Ilustrasi ibu hamil bisa mendaftarkan janin dalam JKN-KIS dari BPJS Kesehatan (iStock)

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orang tua, contohnya: “Calon Bayi Ny.A”. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orang tua sebagai nomori dentitas sementara.

Sesudah bayi lahir, orang tua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan. Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orang tuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan. Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan tidak diakumulasikan sejak bayi didaftarkan.

Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftarancalon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender. Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.

 

Hormat kami,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat 

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya